Pemprov DKI Jakarta Siap Terapkan Sistem KRIS di Seluruh RSUD
Ilustrasi RSUD. (Foto: MP/Bank DKI)
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menyiapkan ruang inap di seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta, dalam penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Kita sudah siap 60 persen dari jumlah tempat tidur, sudah disesuaikan dengan kelas rawat inap standar atau KRIS," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Jakarta, Jumat (21/6).
Ani menuturkan, pihaknya menunggu realisasi pemberlauan KRIS ini dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Nanti tinggal tunggu realisasinya dari BPJS," tuturnya.
Sebelumnya, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengkritik penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurut dia, aturan baru ini berpotensi menciptakan terjadinya pengurangan jumlah tempat tidur di rumah sakit.
Ia pun berpandangan, tidak semua rumah sakit bisa mengubah seluruh ruang rawat inap menjadi berkapasitas empat tempat tidur.
Baca juga:
DPRD DKI: Aturan Baru KRIS Berpotensi Kurangi Jumlah Tempat Tidur di RS
"Karena itu, dengan adanya pembatasan jumlah tempat tidur per ruangan dalam sistem KRIS akan membuat pengelola rumah sakit harus putar otak. Sebab, mereka dituntut memenuhi 12 sistem KRIS agar memenuhi standar. Rumah sakit harus mengubah layout, merenovasi untuk memperbaiki layout-nya. Ini membutuhkan dana tidak sedikit," ujar Nawawi.
Diketahui, pemerintah menyiapkan sistem KRIS sebagai ganti sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Perubahan sistem di BPJS Kesehatan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Dengan sistem baru, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan tidak akan lagi dibagi-bagi menjadi 3 kelas yang menentukan besaran iuran, serta kualitas ruang rawat inap yang akan didapatkan sebagai manfaat.
Sehingga nantinya semua peserta akan mendapatkan kualitas dan fasilitas ruang inap serupa. Pemerintah sebenarnya menyebutkan sistem KRIS ini akan diterapkan secara bertahap.
Baca juga:
Semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem KRIS secara penuh paling lambat pada 30 Juni 2025. (Asp)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Tanggapan Santai Pramono Pedagang Daging di Jakarta Ancam Mogok Jualan 3 Hari
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Pramono Tegaskan Ekonomi Jakarta 2025 Surplus Rp3,89 Triliun, Investasi Tembus Target
Musim Hujan Picu Lonjakan DBD di Jakarta, Pramono Anung: Wilayah Barat dan Utara Rawan
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Bukan Sekadar Bongkar Tiang, Pemprov DKI Jakarta Bakal Melakukan Penataan Drainase di Jalan Rasuna Said
Tiang Mangkrak Rasuna Said, Pramono Anung Pastikan Pembongkaran Berjalan Humanis