Pemprov DKI Buka 11 Tempat Baru Uji Emisi Motor, Ini Lokasinya

Senin, 24 Mei 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan program uji emisi guna mengurangi polusi udara di ibu kota. Sekarang ini ada 11 titik baru lokasi untuk uji emisi sepeda motor.

Pemerintah DKI sendiri sudah mulai memberlakukan program wajib uji emisi untuk motor Sejak April 2021. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga

Anies Targetkan 2050 Jakarta Bebas Emisi Gas Rumah Kaca

Dalam Pergub tersebut disebutkan kendaraan dengan usia lebih dari 3 tahun yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, maka akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta tilang pihak kepolisian.

"Ada 11 titik baru yang terintegrasi untuk uji emisimu,” tulis Dinas Perhubungan (Dishub) DKI melalui laman Instagramnya @dishubdkijakarta.

Adapun 11 lokasi uji emisi sepeda motor di lima wilayah Jakarta :

1. Jakarta Barat

- PT Suganya Motor, Jalan Perjuangan Panjang No 35, Kelapa Dua

2. Jakarta Pusat

- PT Wahana Ritelindo, Jalan Gumung Sahari Raya No 32

- Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto Kav No 1, Sumur Batu

3. Jakarta Selatan

- Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan RC Veteran No 162

4. Jakarta Timur

- PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63

- PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No 255

- Yamaha Pelita Motor, Jalan Jend Pol RS Sukamto No 1A, Malaka Jaya

- CV Farama Consultan, Jalan Pahlawan Revolusi No 7, Pondok Bambu

- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono No 20

5. Jakarta Utara

- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter) Jalan Danau Sunter Selatan Blok 0/III

- Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A. (Asp)

Baca Juga

Pemerintah Janji Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Dengan Energi Bersih

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan