Pemprov DKI Belum Putuskan Nasib PTM saat PPKM Level 2
Selasa, 08 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jabodetabek turun dari Level 3 menjadi Level 2. Status tersebut diberikan karena tren kasus harian COVID-19 mulai menurun.
Terkait pembelajaran tatap muka (PTM) untuk PPKM Level 2, Pemprov DKI Jakarta mengaku belum mempunyai keputusan.
Menurut Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Pemerintah DKI mesti berkoordinasikan terlebih dahulu pada pemerintah pusat soal kelanjutan PTM.
Baca Juga:
Simak, Sejumlah Pelonggaran Aktivitas di Jabodetabek Selama PPKM Level 2
Sejauh ini, ucap Riza, Pemerintah DKI Jakarta masih memberlakukan pelaksanaan belajar mengajar di sekolah sebesar 50 persen.
"Kalau dilihat di Level 2, PTM bisa jadi 100 persen terbatas. Namun, kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Jadi, tunggu dulu ya kebijakannya," ujar Riza di Jakarta, Selasa (8/3).
Riza mengatakan, pelaksanaan PTM 100 persen sejak awal tahun ajaran 2022, hingga penerapan PTM 50 persen sejak 7 Februari sampai saat ini masih terkendali, meski ada ratusan temuan kasus COVID-19 di sekolah.
"Sejauh ini ada kasus memang, tapi cukup baik penurunannya. Jadi, enggak ada kasus yang luar biasa. Ya, mudah-mudahan ke depan kita bisa tingkatkan lagi PTM," tutur Riza.
Baca Juga:
PPKM Jabodetabek Turun ke Level 2
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan DKI Jakarta dan wilayah penyangga kembali menerapkan PPKM Level 2 selama satu minggu ke depan, mulai tanggal 8 hingga 14 Maret. Sebelumnya Jakarta masuk dalam PPKM Level 3 sejak 7 Februari lalu.
Dalam aturan PPKM Level 2, pemerintah pusat memberi diskresi kepada kepala daerah yang kabupaten/kotanya menerapkan PPKM Level 2 untuk menerapkan PTM dengan kapasitas 100 persen atau 50 persen. (Asp)
Baca Juga:
Aturan PPKM Level 3 Jabodetabek, Mulai dari WFO sampai Tempat Gym