Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Simak, Sejumlah Pelonggaran Aktivitas di Jabodetabek Selama PPKM Level 2

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 08 Maret 2022
Simak, Sejumlah Pelonggaran Aktivitas di Jabodetabek Selama PPKM Level 2

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.(MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah kembali memperbarui level PPKM di sejumlah wilayah Indonesia.

Aglomerasi Jabodetabek turun ke Level 2 menyusul penurunan jumlah kasus dalam sepekan terakhir.

Ketetapan tersebut termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 15 TAHUN 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah jawa Bali.

Baca Juga:

PPKM Jabodetabek Turun ke Level 2

Berikut sejumlah pelonggaran aktivitas saat PPKM Level 3:

- Pembelajaran Tatap Muka

Aktivitas belajar mengajar dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

- WFO (Work from Office)

Kegiatan di sektor non-esensial dapat dilakukan maksimal 75 persen bagi karyawan yang sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses.

- Gym

Pusat kebugaran/gym dan ruang pertemuan diizinkan buka dengan kapasitas 75 persen, juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ballroom atau ruang pertemuan dengan kapasitas besar tidak diizinkan menyajikan hidangan prasmanan.

- Supermarket

Jam operasional supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Akses masuk menggunakan PeduliLindungi dan harus berstatus hijau kecuali tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan.

- Restoran

Warung makan dan warteg, pedagang kaki lima, boleh buka dengan protokol kesehatan hingga pukul 21.00 dan kapasitas pengunjung 75 persen. Waktu makan dibatasi maksimal 60 menit. Restoran dan kafe yang buka malam hari bisa beroperasi pukul 18.00 hingga 00.00, kapasitas 50 persen dengan durasi makan 60 menit. Wajib menggunakan Pedulilindungi.

- Mal

Pusat perbelanjaan atau mal buka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai pukul 21.00. Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, usia 6-12 tahun wajib sudah vaksin minimal dosis pertama.

- Bioskop

Menggunakan aplikasi Pedulilindungi, kapasitas 70 persen. Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, usia 6-12 tahun wajib sudah vaksin minimal dosis pertama. Restoran di area bioskop melayani dine in dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan 60 menit.

- Tempat ibadah

Kegiatan ibadah/keagamaan secara berjamaah bisa dilakukan dengan kapasitas 75 persen dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

- Transportasi umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen) dan 100 persen (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga:

Aturan PPKM Level 3 Jabodetabek, Mulai dari WFO sampai Tempat Gym

Selain Jakarta, PPKM level juga berlaku di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

"Untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," dikutip dari Inmendagri, Selasa (8/3).

Sementara di Provinsi Banten, hanya Tangerang dan Tangerang Selatan yang menerapkan PPKM Level 2, sisanya menerapkan PPKM Level 3.

Kemudian di Provinsi Jawa Barat, PPKM level 2 hanya berlaku pada Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi yang menerapkan PPKM Level 2.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 PPKM selama sepekan mendatang.

Hal ini disebabkan situasi kasus COVID-19 pada dua daerah aglomerasi itu kian membaik.

"Seiring dengan perbaikan situasi yang semakin hari semakin baik, maka sejumlah kabupaten/kota yang berstatus level 2 kembali meningkat cukup signifikan," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan daring pada Senin (7/3).

"Aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 karena kasus konfirmasi harian turun," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga mengungkapkan kondisi kasus kematian di DKI, Bali dan Banten mengalami penurunan.

Dia pun memprediksi angka kasus kematian di ketiga provinsi akan semakin menurun dalam waktu dekat.

Luhut juga mengumumkan sejumlah aturan pelonggaran pembatasan COVID-19 di Indonesia.

Berikut langkah-langkah pelonggaran pembatasan COVID-19:

- Tak ada lagi wajib PCR dan antigen

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," tegas Luhut.

Ketentuan ini menyusul tren kasus COVID-19 secara nasional yang diklaim sudah membaik. Angka keterisian pasien COVID-19 di RS dan kematian juga disebut Luhut menurun signifikan ketimbang beberapa pekan terakhir.

- Kompetisi olahraga

Seluruh kegiatan kompetisi olaraga diperkenankan membuka tiket penonton, kapasitasnya disesuaikan dengan level PPKM masing-masing.

"Dengan syarat sudah menerima vaksin booster dan menggunakan PeduliLindungi," tegas Luhut.

Kapasitas PPKM berlevel:

Level 4: 25 persen

Level 3: 50 persen

Level 2: 75 persen

Level 1: 100 persen


-Bebas karantina

Indonesia rencananya juga mencabut kewajiban karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Dimulai dengan uji coba di Bali mulai Senin (7/3).

Bali disebut sudah siap menggelar kebijakan uji coba tanpa karantina dan Presiden menyetujui pelaksanaan ini sesuai dengan sejumlah syarat seperti berikut:

1. PPLN harus menunjukkan booking hotel minimal 4 hari atau domisili Bali bagi WNI.

2. PPLN harus sudah divaksin lengkap atau booster.

3. Entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes keluar, setelah negatif bisa bebas beraktivitas.

4. PCR test di hari ke-3, di hotel masing-masing. (Knu)

Baca Juga:

Aturan Masuk Mal Selama PPKM Jawa-Bali: Anak Usia 6-12 Tahun Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

#Breaking #COVID-19 #Kasus COVID-19 #PPKM #Jabodetabek
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Olahraga
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Stjepan Loncar didatangkan Persija dengan kontrak dua musim.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Olahraga
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Timnas Inggris mencatakan pencapaian terbaik di Piala Dunia sejak menjadi juara pada 1966 setelah mengalahkan Prancis 6-4
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Indonesia
Heboh! Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus Amankan Pelajar 17 Tahun
Bom rakitan meledak di MAN 3 Padang, Sumatera Barat. Densus 88 mengungkap pelaku berinisial R (17), pelajar yang belajar membuat bom dari internet dan grup daring. Tidak ada korban jiwa.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Heboh! Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus Amankan Pelajar 17 Tahun
Indonesia
Sempat Berdalih Iseng, Status MY Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Naik Jadi Tersangka
Polisi menetapkan MY (34) sebagai tersangka kasus teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jakarta Selatan. MY dijerat Pasal 601 KUHP
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Sempat Berdalih Iseng, Status MY Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Naik Jadi Tersangka
Olahraga
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Macan Kemayoran berharap Denis Kolinger menjadi bagian dari upaya Persija menambah kekuatan, pengalaman, dan karakter kepemimpinan di lini belakang.
Frengky Aruan - Jumat, 10 Juli 2026
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Indonesia
Gempa Terkini Magnitudo 5.5 Guncang Barat Daya Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Laporan pemantauan berlanjut hingga pukul 03.05 WIB guna mendeteksi potensi bahaya lanjutan dari dalam bumi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Juli 2026
Gempa Terkini Magnitudo 5.5 Guncang Barat Daya Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Tradisi
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME melalui SK Menteri Kebudayaan No. 135/2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Olahraga
Resmi Gabung Persija Jakarta, Spesial bagi Pratama Arhan
Pratama Arhan akan membela Persija Jakarta dengan kontrak 3 musim.
Frengky Aruan - Senin, 06 Juli 2026
Resmi Gabung Persija Jakarta, Spesial bagi Pratama Arhan
Indonesia
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
KPK kembali lakukan OTT ke-14 tahun 2026 di Kuantan Singingi, Riau. Sebanyak 10 orang diamankan, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
Bagikan