Aturan PPKM Level 3 Jabodetabek, Mulai dari WFO sampai Tempat Gym

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 01 Maret 2022
Aturan PPKM Level 3 Jabodetabek, Mulai dari WFO sampai Tempat Gym

Ilustrasi pekerja perkantoran saat pandemi COVID-19. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan ke depan, terhitung sejak 1-7 Maret 2022.

Perpanjangan ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022, berlaku mulai tanggal 1-7 Maret 2022. Saat ini, wilayah Jabodetabek masih berada di level 3. Namun, ada tujuh daerah yang naik ke PPKM level 4

Baca Juga

Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 3

Adapun sejumlah aturan PPKM level 3 berlaku di wilayah Jabodetabek masih sama seperti sebelumnya. Yakni sebagai berikut:

1. Work From Office (WFO)

Aktivitas perkantoran non esensial diberlakukan maksimal 50 persen, khusus bagi pegawai yang sudah divaksin. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk kantor.

2. Supermarket, hypermarket, hingga pasar swalayan

Kegiatan di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung dibatasi sebanyak 60 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

3. Restoran, warung makan, hingga kafe

Pengunjung yang makan di tempat maksimal hanya boleh sebanyak 60 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Untuk restoran hingga kafe yang berada di dalam gedung maupun di pusat perbelanjaan diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Kapasitas maksimal 60 persen, satu meja maksimal diisi 2 orang, dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang diperbolehkan masuk.

4. Pusat perbelanjaan, mal, hingga tempat bermain anak

Kapasitas maksimal 60 persen dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang diperbolehkan masuk.

Untuk anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua. Khusus untuk anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Tempat bermain anak juga diizinkan buka dengan kapasitas minimal 50 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun.

Baca Juga

Aturan Masuk Mal Selama PPKM Jawa-Bali: Anak Usia 6-12 Tahun Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

5. Bioskop

Operasional bioskop dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Hanya pengunjung dengan kategori Hijau PeduliLindungi yang diizinkan masuk, kecuali mereka yang belum divaksinasi COVID-19 karena alasan medis.

Anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama jika ingin masuk bioskop.

6. Resepsi pernikahan

Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Fasilitas umum dan tempat gym

Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 50 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.

Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas. (Knu)

Baca Juga

7 Daerah Berstatus PPKM Level 4

#PPKM #Level PPKM #PPKM Level 3 #PPKM Level 1-4
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023
Pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan mendongkrak pertumbuhan industri perhotelan pada 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Februari 2023
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023
Fun
Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan
Pencabutan PPKM memberikan apa yang telah hilang selama dua tahun.
Andreas Pranatalta - Minggu, 05 Februari 2023
Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan
Indonesia
Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM
Presiden Joko Widodo meminta para menteri kabinet Indonesia Maju untuk menggenjot aktivitas ekonomi setelah pencabutan PPKM.
Zulfikar Sy - Senin, 30 Januari 2023
Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM
Indonesia
Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
Dari hasil survei, mayoritas masyarakat menyatakan setuju masker harus tetap digunakan meskipun kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat telah dicabut.
Mula Akmal - Senin, 23 Januari 2023
Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
Indonesia
Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kondisi COVID-19 di Indonesia sejak PPKM dicabut relatif terkendali.
Mula Akmal - Selasa, 17 Januari 2023
Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut
Indonesia
Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini
Penerima vaksinasi dosis penguat atau booster 1 meningkat dari 29,04 persen menjadi 29,13 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Januari 2023
 Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini
Indonesia
Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api
"Masker masih dan vaksinasi penguat tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi
Andika Pratama - Sabtu, 07 Januari 2023
Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api
Indonesia
Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum
Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir 2022 kemarin. Penghentian PPKM ini dianggap Indonesia sudah sangat baik mengendalikan COVID-19.
Mula Akmal - Jumat, 06 Januari 2023
Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum
Indonesia
Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM
Kebijakan pembebasan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap beberapa sektor, di antaranya pariwisata Indonesia.
Zulfikar Sy - Jumat, 06 Januari 2023
Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM
Indonesia
Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
Di seluruh dunia, intervensi terbaik dalam penanganan endemi dari diri masyarakat sendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Januari 2023
Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
Bagikan