Pemprov DKI Batal Tugasi Denny Indrayana Gugat Pulau H Reklamasi
Kamis, 01 Agustus 2019 -
MerahPutih.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengaku batal menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta untuk menangani gugatan Pulau H Reklamasi Teluk Jakarta.
Yayan menuturkan, upaya banding itu semula akan menggunakan jasa Denny, namun hal itu urung terjadi lantaran pemprov DKI sudah memiliki data lengkap sebagai memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Baca Juga: Denny Indrayana Jadi Pengacara Anies, DPRD: Jangan-Jangan Lawannya Yusril
Dalam kasus ini, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi. Pemprov DKI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan PT TUN.

"Enggak jadi. Yang banding, data-data di kita sudah lengkap, jadi tinggal menyampaikan aja. Intinya sudah ada semua setelah kita cek. Jadi tidak perlu pendampingan tenaga ahli," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis (1/8)
Namun demikian, Yayan mengungkapkan, Pemprov DKI hanya menggunakan jasa Denny sebagai tenaga ahli dalam gugatan reklamasi Pulau I. Dalam kasus ini, PT Jaladri Kartika Pakci menggugat SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau tersebut.
Denny beserta tim berada di bawah kantor hukum Integrity, Indrayana Centre for Government, Constitution and Society, untuk mendampingi Pemprov DKI dalam menghadapi gugatan terhadap Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi khususnya Pulau I.
"Yang (Pulau) I itu juga pendampingan saja. (Perkara) itu ditangani biro hukum karena data-data kami juga sudah ada, sudah lengkap, tinggal cara menyajikannya nanti dibantu sama teman-teman tenaga ahli," tutup Yayan. (Asp)
Baca Juga: Pemprov DKI Tunjuk Denny Indrayana Tangani Dua Gugatan Pulau Reklamasi