Pemprov DKI Batal Tugasi Denny Indrayana Gugat Pulau H Reklamasi
Denny Indrayana (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengaku batal menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta untuk menangani gugatan Pulau H Reklamasi Teluk Jakarta.
Yayan menuturkan, upaya banding itu semula akan menggunakan jasa Denny, namun hal itu urung terjadi lantaran pemprov DKI sudah memiliki data lengkap sebagai memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Baca Juga: Denny Indrayana Jadi Pengacara Anies, DPRD: Jangan-Jangan Lawannya Yusril
Dalam kasus ini, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi. Pemprov DKI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan PT TUN.
"Enggak jadi. Yang banding, data-data di kita sudah lengkap, jadi tinggal menyampaikan aja. Intinya sudah ada semua setelah kita cek. Jadi tidak perlu pendampingan tenaga ahli," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis (1/8)
Namun demikian, Yayan mengungkapkan, Pemprov DKI hanya menggunakan jasa Denny sebagai tenaga ahli dalam gugatan reklamasi Pulau I. Dalam kasus ini, PT Jaladri Kartika Pakci menggugat SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau tersebut.
Denny beserta tim berada di bawah kantor hukum Integrity, Indrayana Centre for Government, Constitution and Society, untuk mendampingi Pemprov DKI dalam menghadapi gugatan terhadap Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi khususnya Pulau I.
"Yang (Pulau) I itu juga pendampingan saja. (Perkara) itu ditangani biro hukum karena data-data kami juga sudah ada, sudah lengkap, tinggal cara menyajikannya nanti dibantu sama teman-teman tenaga ahli," tutup Yayan. (Asp)
Baca Juga: Pemprov DKI Tunjuk Denny Indrayana Tangani Dua Gugatan Pulau Reklamasi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
DPR Soroti Reklamasi Pulau Pari, Berpotensi Rusak Ekosistem Laut dan Ancam Kelestarian Lingkungan
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI