Pemprov DKI Bantu KPU Sosialisasi Anak Muda di Pilgub Jakarta

Minggu, 28 April 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta Taufan Bakri meminta KPU DKI Jakarta dapat lebih gencar dalam sosialisasi kepada pemilih muda.

"Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipilih oleh sekitar 50 persen pemilih muda kita," ujar Taufan dikutip di Jakarta, Minggu (28/4).

Taufan menuturkan, Pemprov DKI menginginkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta berkualitas guna menyongsong Jakarta menuju kota global.

Baca juga:

Ridwan Kamil Dipastikan Maju Lagi di Pilkada Jabar

"Kota global yang banyak diharapkan akan menyaingi kota global kelas dunia. Maka dari itu, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 ini harus berkualitas," kata Taufan

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi membuka tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Jadwal gelaran Pilgub DKI pada 27 November 2024 mendatang.

Tahapan Pilkada DKI dimulai dari tahapan persiapan, pencalonan hingga penyelenggaraan.

Tahapan Persiapan:

1. Perencanaan program dan anggaran 26 Januari 2024.
2. Penyusunan peraturan dan penyelenggaraan pemilihan 18 November 2024.
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan 18 November 2024.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 17 April sampai 5 November 2024.
5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 April sampai 16 November 2024.
6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai 31 Mei 2024.
7. Penyusunan daftar pemilih 31 Mei sampai 23 September 2024.

Baca juga:

KPU Jawa Tengah Luncurkan Semar Kekinian Sebagai Maskot Pilkada

Tahapan Pencalonan dan Penyelenggaraan:

1. Pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024.
3. Pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024.
4. Penelitian pasangan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024.
5. Penetapan pasangan calon 22 September 2024.
6. Masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024.
7. Pemungutan suara 27 November 2024.
8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024.
9. Penetapan calon terpilih Paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilu paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.
11. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Menurut ketentuan UU DKJ yang baru disahkan DPR RI, penetapan pemenang Pilkada Jakarta harus meraih 50 persen plus satu suara. Apabila para pasangan calon tidak memenuhi syarat sebagaimana telah ditentukan, Pilkada Jakarta 2024 akan berlanjut ke tahapan putaran kedua dengan diikuti pasangan calon yang memperoleh suara tertinggi.

Sesuai jadwal, putaran kedua Pilkada Jakarta 2024 akan dilaksanakan pada Januari atau Februari 2025. (asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan