Pemprov DKI Bantah Ada Penaikan Biaya Kios Pasar Pramuka Hingga Rp 425 Juta

Jumat, 10 Oktober 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - DIREKTUR Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan buka suara soal isu penaikan harga sewa kios setelah revitalisasi Pasar Pramuka di Jakarta Timur hingga empat kali lipat dari harga sewa awal hingga Rp 425 juta. Perumda Pasar Jaya menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Agus menegaskan penetapan tarif sewa kios tidak dilakukan secara sepihak, tapi melalui kajian komprehensif yang melibatkan tim teknis, keuangan, dan hasil valuasi independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Agus mengungkapkan hasil kajian menunjukkan tarif yang diberlakukan masih berada di bawah rekomendasi nilai pasar dengan tujuan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional dan kemampuan pedagang. Tarif hak pemakaian tempat usaha selama 20 tahun yang sempat diberitakan sebesar Rp 425 juta tidaklah benar. Tarif yang berlaku saat ini Rp 403 juta untuk lantai dasar dan Rp 351 juta untuk lantai satu.

"Pasar Jaya sudah memberikan skema diskon dan pembayaran bertahap (cicilan) bagi pedagang agar beban finansial lebih ringan. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Perumda Pasar Jaya terhadap keberlangsungan usaha pedagang setelah revitalisasi," ujar Agus, di Jakarta, Jumat (10/10).

Baca juga:

Pedagang Pasar Pramuka Geruduk Balai Kota, Protes Sewa Kios Naik hingga Rp 425 Juta



Perumda Pasar Jaya telah menindaklanjuti seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan melalui berbagai pihak, antara lain beberapa fraksi DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), serta Ombudsman RI. Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Pasar Jaya akan membuka ruang diskusi bersama pedagang Pasar Pramuka.

Perumda Pasar Jaya dalam menjalankan seluruh proses sesuai amanat Perda Nomor 3 Tahun 2018 dan Perda Nomor 7 Tahun 2018.

"Kami juga telah menindaklanjuti setiap aspirasi pedagang melalui berbagai jalur resmi, termasuk dengan DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kemenko Polhukam, dan Ombudsman RI. Selanjutnya, kami akan membuka ruang negosiasi dengan pedagang agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama dan solusi terbaik bisa dicapai bersama," terang Agus.

Ia menegaskan, Perumda Pasar Jaya berkomitmen menjaga transparansi, keberpihakan terhadap pedagang dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap kebijakan revitalisasi pasar.

"Revitalisasi pasar juga dilaksanakan untuk memperbaiki kualitas pasar agar tetap menjadi ruang ekonomi yang layak, aman, dan berdaya saing bagi pedagang, dan mendukung Jakarta sebagai kota global," tutupnya.(Asp)


Baca juga:

Pasar Pramuka dan Grogol Diduga Masih Jadi Tempat Peredaran Obat dan Kosmetik Palsu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan