Pemprov DKI Atur Ketat Penjualan Gas LPG 3 Kg di Warung

Senin, 10 Februari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Aturan penjualan gas LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) akan diatur ketat oleh Pemerintah DKI Jakarta. Nantinya, hanya pengecer atau warung yang mendapatkan izin yang dapat menjual gas LPG 3 kg.

"Pengawasan selanjutnya adalah bagaimana kita bisa memastikan bahwa agen, kemudian pangkalan, saat sekarang ini sub-pangkal itu memang benar-benar orang yang memang benar-benar kita berikan rekomendasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta Suharini Eliawati saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Baca juga:

Pj Gubernur Teguh Klaim Antrean Gas LPG 3 Kg Tak Terlalu Parah

Eli menuturkan, sub-pangkalan itu akan mendapatkan izin dari Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) bekerja sama dengan camat dan lurah.

"Kenapa camat dan lurah? Mereka lah yang paling tahu tanahnya ada seberapa besar, dekat-dekat dengan lokasi-lokasi tetangga sehingga lebih memudahkan," tuturnya.

Baca juga:

Stok Gas LPG 3 Kg di Jakarta Dipastikan Aman hingga Idul Fitri 2025

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengklaim, tidak pernah ada kelangkaan gas yang terjadi di Ibu Kota seperti di daerah-daerah lain.

"Sesungguhnya untuk DKI sendiri, tidak pernah terjadi kekurangan gasnya," kata Eli dalam rapat.

Eli menuturkan, fenomena yang terjadi di Jakarta adalah panic buying akibat perubahan mekanisme pembelian gas elpiji 3 kg, yang semula bisa diakses di pengecer tetapi diubah menjadi ke pangkalan, pada beberapa waktu yang lalu.

"Terjadi perubahan mekanisme, itu yang menyebabkan masyarakat punic buying bahwa dia ke warung, tidak ada. Disampaikan ke warung tidak ada, bahwa sesungguhnya dia harusnya ke pengecer," ujar Eli. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan