Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Indonesiaku Travel

Pemkot Yogyakarta Siapkan Perwal Penataan Kampung Wisata

Luhung Sapto - Jumat, 13 Januari 2017

Semakin hari pertambahan kampung wisata di Kota Yogyakarta semakin menggairahkan. Untuk menata dan memeberdayakan kampung wisata, pemerintah Kota Yogyakarta akan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota.

Peraturan tersebut nantinya juga menjadi dasar hukum keberadaan kampung wisata. Selama ini, status hukum kampung wisata masih menjadi pertanyaan para pelaku wisata.

Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Yogyakarta Sulistyo. Menurutnya, prinsipnya peraturan itu juga memuat persyaratan berdirinya serta kepengurusan kampung wisata.

"Untuk mengembangkan kampung wisata bersama-sama," katanya kepada wartawan di Kota Yogyakarta, Kamis (12/1).

Sulistyo menjelaskan, persyaratan pendirian kampung wisata nantinya wajib mencantumkan atau memiliki daya tarik, pusat kegiatan, serta memiliki struktur organisasi kepengurusan. "Konsep dan visi misi juga harus ada," katanya.

Setelah adanya perwal, Sulistyo menjamin, pemerintah akan melakukan pendampingan, pembinaan manajeman, dan ikut melakukan promosi. Dengan begitu, kampung wisata diharapkan dapat berkembang.

Saat ini, Kota Yogyakarta memiliki sekitar 17 kampung wisata. Dinyatakan, kampung wisata yang berkembang tidak lebih dari 15 persennya. (Fre)

Baca Artikel Asli