Pemkot Tangerang Berikan Diskon Pajak hingga 31 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program Spesial Diskon PBB-P2 dan BPHTB untuk periode hingga 31 Maret 2024 mendatang.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa menyebutkan, program yang ditunggu-tunggu wajib pajak ini kembali hadir pada 2024. Lalu, Diskon PBB-P2 hingga 40 persen dan diskon BPHTB, khususnya Prona, PTSL dan PTKL hingga 25 persen.
“Pembayaran pajak dengan spesial diskon ini dapat diakses melalui online lewat bjb Digi, Tokopedia, GoPay, Bukalapak, OVO, Traveloka, Blibli, Qris atau pun aplikasi Tangerang LIVE. Sedangkan secara offline, saat ini juga dihadirkan Bang Baja Nong Dara Keluyuran (keliling pelayanan kelurahan). Yakni, Bapenda membuka loket keliling 104 kelurahan,” jelas Kiki, Selasa (5/3).
Baca juga:
Bayar Pajak di Kota Tangerang Kini Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi
Berikut ini adalah rincian Spesial Diskon hingga 31 Maret 2024:
- Diskon 40% untuk ketetapan SPPT Tahun 1994 hingga 2014
- Bebas sanksi administrasi PBB-P2 dari tahun 1994 hingga 2023
- SPPT 2024 Buku I Diskon 20% untuk nominal SPPT Rp 0 ribu hingga Rp 100 ribu
- SPPT 2024 Buku II Diskon 10% untuk nominal SPPT Rp 100.001 hingga Rp 500 ribu
- SPPT 2024 Buku III Diskon 6% untuk nominal SPPT Rp 500.001 hingga Rp 2 juta
- SPPT 2024 Buku IV Diskon 4% untuk nominal SPPT Rp 2.000.001 hingga Rp 5 juta
- SPPT 2024 Buku V Diskon 3% untuk nominal SPPT lebih dari Rp 5 Juta
- Nikmati potongan 25% untuk BPHTB sertifikat program pemerintah (PRONA/PTSL/PTKL)
Pada tahun ini, Bapenda Kota Tangerang memiliki target PBB-P2 dan BPHTB sebesar Rp 1,3 triliun. Berbeda dengan 2023, angka target ini memiliki kenaikan sebesar Rp 135 miliar.
“Maka, harapannya dengan Pekan Panutan Pajak 2024 serta Spesial Diskon yang dihadirkan hingga 31 Maret ini dapat menggugah wajib pajak melakukan pembayaran pajak sedini mungkin. Sehingga, target triwulan pertama harapannya bisa tercapai atau bahkan melampaui target yang ditetapkan,” harapnya. (*)
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA] : Telat Bayar Pajak Kendaraan, Dilarang Beli BBM Bersubsidi