[HOAKS atau FAKTA] : Telat Bayar Pajak Kendaraan, Dilarang Beli BBM Bersubsidi

Sabtu, 02 Maret 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Di Media sosial Facebook beredar unggahan informasi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor tidak dapat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Unggahan tersebut disertai narasi "Peraturan Baru: Dilarang bayar bensin kalau telat bayar pajak".

FAKTA

Ternyata, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA] : 10 Juta Lapangan Kerja yang Dijanjikan Jokowi Ternyata untuk WNA Tiongkok

Corporate Secretary PT. Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi jika telat membayar pajak kendaraan.

Adapun pajak kendaraan bermotor dikelola oleh pemerintah provinsi sehingga kebijakan terkait pajak kendaraan merupakan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Hasil Hitung Cepat Tersedia Sebelum Pencoblosan

Hal senada juga disampaikan Pertamina menyampaikan bahwa pada November 2023 pihaknya sempat mengusulkan agar Pemda di Bali melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, tetapi hal itu masih sebatas usulan dan belum diterapkan.

KESIMPULAN

Informasi yang beredar tersebut dipastikan hoaks. Sebab, tak ada kebijakan Pertamina masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan dilarang membeli BBM subsidi. (knu)

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA] Caleg Gagal Antre di Rumah Sakit Jiwa

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan