Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial
Minggu, 07 September 2025 -
MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH Kota (Pemkot) Solo resmi mencabut Status Siaga Darurat, yang sebelumnya diterapkan setelah kerusuhan untuk pemulihan Kota Solo pada 30 Agustus sampai 5 September 2025. Sebagai gantinya Pemkot Solo kini memberlakukan status Transisi Darurat Bencana Sosial berlaku 6 September-13 September 2025.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan, karena situasi dan kondisi yang berangsur pulih, pemkot mencabut Status Siaga Darurat.
Untuk saat ini, Pemkot Solo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surakarta Nomor 300.2/346 Tahun 2025 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Penanganan Bencana Sosial di Kota Surakarta Tahun 2025.
“Kami resmi mencabut Status Siaga Darurat. Sekarang diberlakukan SK baru Wali Kota Solo mengenai Transisi Darurat Bencana Sosial,” kata Respati, Minggu (7/9).
Baca juga:
Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI
Ia mengatakan, di masa pemulihan setelah kerusahan dalam aksi solidaritas driver ojol, pihaknya ingin masyarakat ikut menjaga Kota Solo. “Saya berterima kasih kepada TNI, Polri, Linmas dan seluruh pihak yang telah nyengkuyung bersama-sama menjaga kondusivitas kota. Sekaligus saya matur nuwun kepada seluruh warga Solo karena turut aktif mengampanyekan GWS (Gerakan Warga Solo) untuk saling jaga sesama,” kata dia.
Respati menyatakan situasi Kota Surakarta telah kondusif dan aktivitas warga berangsur normal. Beberapa event skala nasional dan internasional bahkan tetap berlangsung aman di Kota Solo. “Ada SIPA dan Festival Payung Nusantara yang bisa dinikmati pengunjung. Kericuhan yang sempat terjadi tidak mematahkan sinergitas dalam percepatan membangun Solo,” katanya.
Ia menambahkan Solo sebagai kota layak investasi, core pariwisata, budaya, dan destinasi olahraga harus terus digenjot.
“Jadi, kita harus cepat move on. Memang kita sangat menyayangkan atas kejadian kemarin, kerusuhan dan pembakaran DPRD Solo,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Antisipasi Kericuhan Demo Meluas, Solo Berlakukan Status Tanggap Darurat Hingga 5 September