Pemkab Bogor Bikin Aturan PNS Pakai Baju Ala Santri
Jumat, 22 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan Surat Edaran (SE) soal penggunaan pakaian ala santri bagi para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Hari Santri Nasional yang diperingati setiap 22 Oktober.
"SE tentang penggunaan pakaian pada hari santri nasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor," kata Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Kamis (21/10).
Baca Juga:
75 Persen Santri di DIY Sudah Disuntik Vaksin COVID-19
SE bernomor 061-763-Org itu mengatur ASN pria mengenakan baju koko berwarna putih, sarung dan sandal, peci atau songkok, serta papan nama dan atribut lainnya.
Kemudian, ASN wanita mengenakan busana Muslim tidak ketat dan menutup aurat, rok berbahan kain panjang sebatas mata kaki, sepatu gelap dan kerudung, serta papan nama dan atribut lainnya.
Pada peringatan Hari Santri Nasional, Jumat, 22 Oktober 2021 Pemerintah Kabupaten Bogor juga menggelar "Bogor Bershalawat" sekaligus memperingati Maulid Nabi Muhammad secara virtual yang berpusat di Auditorium Sekretariat Daerah (Setda), Cibinong, Bogor.
Kegiatan tersebut rencananya menghadirkan Bupati Bogor Ade Yasin, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, dan Ketua Umum Majelis Dzikir Hubbul Wathan KH Musthofa Aqil Siradj.

Di samping itu, peringatan Hari Santri Nasional 2021 dimanfaatkan juga oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyasar 1.000 santri di setiap kecamatan untuk vaksinasi COVID-19.
"Kami targetkan vaksinasi 1.000 santri di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor. Jadi dalam sehari itu 40.000 vaksinasi," ungkap Ketua Bidang Pendidikan MUI Kabupaten Bogor, Saepudin Muhtar alias Gus Udin.
Hari Santri diperingati secara nasional sejak 2015 melalui Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015 tentang Hari Santri. Peringatan setiap tanggal 22 Oktober, merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 di mana para santri dan ulama pondok pesantren se-Nusantara mewajibakn tiap muslim membela tanah air dari ancaman penjajah. (*)
Baca Juga:
Buntut 11 Santri di Ciamis Meninggal, Kegiatan Susur Sungai Tanpa SOP Dihentikan