Peminjam Pinjol Sudah Capai 70 Juta Rekening

Rabu, 10 November 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat terdapat 104 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari perusahaan tersebut, tercatat ada 772.534 pemberi pinjaman dengan 70,28 juta rekening yang meminjam.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing memaparkan, total penyaluran nasional dari seluruh perusahaan pinjol tersebut mencapai Rp 262,933 triliun dengan outstanding Rp 26,9 triliun.

Baca Juga:

Cermat Sebelum Mengajukan Pinjol, Harus Ada ISO 27001

Dari data tersebut, Tongam berpendapat pinjol sebenarnya sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa pinjol menyengsarakan publik.

Ia menegaskan, pinjol pada dasarnya memiliki tujuan baik untuk memberikan pendanaan kepada masyarakat yang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan formal.

"Mengapa masyarakat kita menganggap pinjol itu menyengsarakan? Karena mereka terjebak pinjol yang ilegal," katanya.

Ia berharap, masyarakat bisa lebih teliti dalam memanfaatkan layanan pinjol dan memeriksa kembali apa pinjol tersebut masuk ke dalam daftar 104 pinjol legal.

Adapun ciri-ciri pinjol ilegal, yakni menetapkan suku bunga tinggi, biaya besar, denda tidak terbatas, dan cenderung diwarnai dengan teror atau intimidasi.

OJK paling tidak telah menghentikan sebanyak 3.631 entitas yang meliputi 404 pinjol ilegal pada 2018, 1.493 entitas di 2019, 1.026 entitas pada 2020, dan 708 entitas di 2021.

Uang Rupiah. (Foto:Antara)
Uang Rupiah. (Foto:Antara)

Sebelumnya, mengingat banyak sekali penyalahgunaan atas tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, Presiden memberikan arahan OJK diminta akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. (Asp)

Baca Juga:

Korban Pinjol Banyak DM ke Instagram, Gibran: Saya Sudah Sebar Call Center Polisi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan