Pemilik Ponpes ‘Cabul’ di Duren Sawit jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 21 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Polisi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Ad-Diniyah di Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial CH (47) sebagai tersangka pencabulan. CH diduga melakukan pencabulan terhadap santrinya.
“Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/1).
Menurut Nico, pelaku melakukannya sejak tahun 2019 - 2024. Nico mengatakan, dua orang korban pencabulan CH melapor ke Polres Metro Jakarta Timur. Dua orang itu berinisial MFR (17) dan RN (17).
Baca juga:
Miris! Pemilik Ponpes di Duren Sawit Cabuli 7 Santri, Korban Disodomi di Kamar Ustaz
CH tetap melakukan perbuatan bejatnya meski sudah diperingatkan oleh orang terdekatnya. Selain itu, CH juga melakukan pencabulan di rumah pribadinya.
Korban diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun. Mereka juga diiming-imingi sejumlah uang oleh pelaku.
"Uang yang dikasih berkisar Rp 20-50 ribu dan diajak juga jalan-jalan. Setelah melakukan itu, dikasih uang," kata Nico. (Knu)