Pemilik Ponpes ‘Cabul’ di Duren Sawit jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara


Rilis pengungkapan pemilik Ponpes Cabul Duren Sawit. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Polisi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Ad-Diniyah di Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial CH (47) sebagai tersangka pencabulan. CH diduga melakukan pencabulan terhadap santrinya.
“Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/1).
Menurut Nico, pelaku melakukannya sejak tahun 2019 - 2024. Nico mengatakan, dua orang korban pencabulan CH melapor ke Polres Metro Jakarta Timur. Dua orang itu berinisial MFR (17) dan RN (17).
Baca juga:
Miris! Pemilik Ponpes di Duren Sawit Cabuli 7 Santri, Korban Disodomi di Kamar Ustaz
CH tetap melakukan perbuatan bejatnya meski sudah diperingatkan oleh orang terdekatnya. Selain itu, CH juga melakukan pencabulan di rumah pribadinya.
Korban diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun. Mereka juga diiming-imingi sejumlah uang oleh pelaku.
"Uang yang dikasih berkisar Rp 20-50 ribu dan diajak juga jalan-jalan. Setelah melakukan itu, dikasih uang," kata Nico. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026

Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil

Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam

Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok

Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur

Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M

Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming

Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya

Guru Ngaji di Tebet Cabuli Sedikitnya 10 Santri Perempuan, Usia Korban 9-12 Tahun

Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
