Pemilik Kendaraan Malas Bayar Pajak, Pemasukan Negara Berkurang Triliunan Rupiah

Jumat, 12 Januari 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com- Tingkat kepatuhan pemilik kendaraan di Tanah Air dalam hal membayar pajak ternyata cukup rendah, yakni hanya 51 persen.

Hal ini berdasarkan catatan data yang dikeluarkan Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri selama 2023.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menuturkan, hasil evaluasi tingkat kepatuhan warga untuk membayar pajak kendaraannya belum optimal.

“Ada 49 persen masyarakat (pemilik kendaraan) yang belum patuh membayar pajak. Ini yang masih kami kejar,” kata Yusri dalam keterangan persnya dikutip di Jakarta, Jumat (12/1).

Imbasnya, pemasukan negara pun ikut berkurang.

“Kepatuhan yang ada hanya 49 persen itu menyebabkan sekitar Rp 200 triliun uang terhambat masuk ke pendapatan negara,” tutur Yusri.

Baca Juga:

Langkah Bareskrim Polri saat ada Aliran Dana dari Luar Negeri Diduga Masuk ke Parpol

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini meyakini, minimnya jumlah wajib pajak yang tak patuh juga berimbas kepada data kendaraan di Indonesia. Khususnya soal perbedaan data jumlah kendaraan antar instansi terkait.

Contohnya, Polri mencatat ada 148 juta kendaraan bermotor baik mobil maupun motor. Sementara itu, Jasa Raharja mencatat 103 juta.

Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, Korlantas Polri menggagas transformasi pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. Sehingga masyarakat tak perlu repot lagi datang ke Samsat untuk membayar pajaknya secara manual.

“Jadi ada dua yang perlu ditingkatkan, yaitu kesadaran dan kepatuhan masyarakat,” tutup Yusri. (knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] : Wapres Ma’ruf Amin Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan