Pemilik Group Fantasi Sedarah Bisa Dijerat UU ITE dan Perlindungan Anak, Sudah Bertentangan Dengan Moral

Senin, 19 Mei 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Warganet Indonesia dihebohkan oleh sebuah grup Facebook yang bernama 'Fantasi Sedarah' berisi ribuan anggota. Grup tersebut menuai kecaman oleh para pengguna media sosial.

Grup Facebook itu dikecam lantaran banyaknya orang yang membagikan pengalaman menyimpang terhadap keluarganya sendiri atau inses, termasuk kepada anak-anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengungkap keberadaan grup Facebook dengan nama "fantasi sedarah" yang mengandung unsur eksploitasi seksual.

"Kita sedang koordinasi terutama dengan Kemkomdigi, jadi sedang ditelusuri, karena itu wilayahnya dari Kemkomdigi," kata Arifah Fauzi saat wawancara di Kantor LKBN Antara, Jakarta, Senin (19/5).

Baca juga:

Meta Janji Bantu Penegak Hukum Dalam Menyelidiki Group Fantasi Sedarah

KemenPPPA siap melakukan pendampingan jika nanti dalam perkembangan kasusnya, ditemukan ada korban.

"Kalau kita sudah mendapatkan siapa yang terlibat di situ, apakah itu korban atau mungkin terduga pelakunya, maka kita akan melakukan pendampingan. Apakah ada yang trauma dan sebagainya, apakah perlu pendampingan secara psikologis, kami siap akan mendampingi," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Selain dengan Kemkomdigi, KemenPPPA juga berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk mengusut grup sosial media tersebut.

Sekretaris KemenPPPA Titi Eko Rahayu menambahkan, keberadaan dan diskusi antar anggota grup Facebook tersebut telah memenuhi tindakan kriminal, berupa penyebaran konten bermuatan seksual, terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual.

Penyebaran konten seperti itu dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral sekaligus mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia. Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, akan tetapi juga dapat merusak persepsi publik terhadap hubungan keluarga yang sehat," ujar Titi Eko Rahayu.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar menyatakan langkah pemblokiran terhadap grup yang menyebarkan konten inses diambil sebagai upaya tegas dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

Kemkomdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang serta meningkatkan kerja sama lintas sektor demi menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.

"Kami mengimbau masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya dan turut serta memberikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak kita. Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id," ujar Alexander. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan