Pemicu Penerimaan Cukai tidak Capai Target
Selasa, 13 Oktober 2015 -
MerahPutih Keuangan - Pemerintah akan menaikkan cukai rokok dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016 sebesar 23,5 persen, yaitu Rp148,85 triliun. Hal ini dikhawatirkan akan jadi pemicu realisasi penerimaan cukai tidak mencapai target.
Sekretaris Jenderal Gabungan Asosiasi Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri), Hasan Aoni menilai kenaikan cukai rokok sebesar 23,5 persen dari sebelumnya akan menimbulkan permasalahan besar. Salah satunya adalah tidak terealisasinya penerimaan cukai rokok.
"Kenaikan ini dikhawatirkan tidak dapat tercapainya juga realisasi penerimaan cukai. Sebab ini melebihi batas kemampuan," tegas Hasan dalam diskusi publik bertema "Tembakau Dalam Kondisi Cukai" di Menara Peninsula Hotel, Jakarta Barat, Senin, (12/10).
Menurutnya, pendapatan cukai rokok pada tahun 2010 mencapai Rp 62,3 triliun, tahun 2011 mencapai Rp 73,3 triliun, tahun 2012 mencapai Rp 90,6 triliun, tahun 2013 mencapai Rp 103,6 triliun, dan tahun 2014 mencapai Rp 112,4 triliun.
"Artinya dalam enam tahun cukai rokok naik dua kali lipat," pungkasnya. (rfd)
Baca juga: