Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Jumat, 14 November 2025 -
MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat. Di mana, pembahasan perubahan tata kelola minyak goreng telah selesai di level kementerian/lembaga.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan Minyakita akan didistribusikan melalui BUMN pangan.
Budi Santoso mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini sedang membuat peraturan menteri perdagangan (Permendag) mengenai distribusi Minyakita
"Jadi nanti sebagian besar akan didistribusikan melalui BUMN Pangan seperti Bulog, ID FOOD," ujarnya di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (14/11).
Baca juga:
Harga Pangan Hari Ini Selasa (23/9): Beras & Daging Kompak Turun, MinyaKita Naik Tipis
Tujuan distribusi Minyakita melalui BUMN pangan dalam rangka memudahkan kontrol terhadap Minyakita.
Budi Santoso mengatakan, Kemendag saat ini menunggu harmonisasi terkait Permendag tersebut dan diharapkan Permendag tersebut dapat selesai pada pekan depan.
"Kita menunggu harmonisasi. Mudah-mudahan pekan depan," katanya.
Selain itu, Kemendag juga sudah melakukan dengar pendapat umum atau public hearing untuk mendapat masukan dari akademisi. Proses harmonisasi tersebut akan dilakukan di Kementerian Hukum.
"Kementerian Hukum yang akan memimpin untuk mengundang kementerian/lembaga terkait guna membahas setiap pasalnya secara rinci," katanya.
Dalam perubahan Permendag 18/2024, terdapat lima poin utama yang ditekankan, yakni pemerintah akan mendorong sebagian distribusi Minyakita melalui distributor BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD. (*)