Pemerintah Tetapkan Status Darurat Wabah PMK Hingga 31 Desember 2022

Kamis, 30 Juni 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan status darurat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang berlaku mulai 29 Juni 2022.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNBP) yang juga Ketua Satgas penanggulangan PMK, Suharyanto memutuskan dan menetapkan status darurat PMK. Ditetapkan dalam Keputusan Kepala BNPB No 47/2022.

Baca Juga:

Airlangga Instruksikan Percepat Vaksinasi PMK

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," tertulis dalam keputusan yang ditetapkan Suharyanto, dikutip Kamis, (30/6).

Kepala daerah, sambungnya, dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan PMK di daerah masing-masing.

Suharyanto menyatakan, setiap biaya akibat keputusan tersebut dibebankan pada APBN, dana siap pakai di BNPB, dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai perundang-undangan.

Penetapan status darurat dilakukan setelah wabah PMK menyebar luas ke 19 provinsi dan 222 kabupaten/kota di Indonesia.

Daerah dengan kasus PMK tertinggi terpantau di Pulau Jawa, khususnya provinsi Jawa Timur dengan 115.478 kasus, diikuti Nusa Tenggara Barat (47.868 kasus), dan Aceh (32.713 kasus).

Baca Juga:

Mentan Sebut Penambahan Vaksin PMK ke Daerah Dilakukan Bertahap

Sementara itu, provinsi dengan kasus PMK terendah yaitu 347 kasus berada di Kalimantan Selatan. Mengacu putusan tersebut, 19 provinsi daerah wabah PMK adalah:

1. Aceh

2. Kepulauan Bangka Belitung

3. Riau

4. Sumatea Barat

5. Sumatera Utara

6. Sumatera Selatan

7. Jambi

8. Bengkulu

9. Lampung

10. Banten

11. DKI Jakarta

12. Jawa Barat

13. Jawa Tengah

14. DI Yogyakarta

15. Jawa Timur

16. Nusa Tenggara Barat

17. Kalimantan Barat

18. Kalimantan Tengah

19. Kalimantan Selatan.

Sementara kabupaten/kota dengan tingkat penularan lebih besar dari atau sama dengan 50 persen dari jumlah kabupaten/kota dinyatakan sebagai daerah tertular wabah PMK meliputi provinsi:

1. Aceh

2. Kepulauan Bangka Belitung

3. Riau

4. Sumatera Barat

5. Jambi

6. Bengkulu

7. Banten

8. DKI Jakarta

9. Jawa Barat

10. Jawa Tengah

11. DI Yogyakarta

12. Jawa Timur

13. Nusa Tenggara Barat

14. Kalimantan Barat.

Hingga 30 Juni 2022 pukul 18.00 WIB, terdapat 19 provinsi dengan 222 kabupaten/kota yang telah tertular PMK.

Sebanyak 297.650 ekor ternak terpapar PMK, 98.766 ekor telah sembuh, 2.603 ekor dilakukan pemotongan bersyarat, dan 1.769 ekor ternak mati. Dalam dua minggu terakhir, sebanyak 172.193 ekor ternak telah menerima vaksin. (Bob)

Baca Juga:

Pemerintah Siapkan Strategi Atasi Kenaikan Harga Hewan Kurban akibat PMK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan