Pemerintah Siapkan Aturan Pemberian THR untuk Ojol
Senin, 24 Februari 2025 -
Merahputih.com - Pemerintah tengah menyusun aturan agar para pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
"Kementerian Tenaga Kerja akan segera menyusun aturan sehingga para pengemudi ataupun ojek online ini dapat mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi sudah sedang disiapkan," kata Wakil Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodejwik Freidrich Paulus, Senin (24/2).
Pembahasan soal skema pemberian THR ini juga telah dibahas dalam rapat koordinasi hari ini. Dalam rapat tersebut, Lodewijk meminta Kementerian Tenaga Kerja memastikan THR diberikan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Pembagian THR juga tidak boleh terlambat agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya selama bulan Ramadhan.
"Prinsip tujuh hari sebelum Lebaran diharapkan THR ini sudah dapat diterima oleh karyawan-karyawan yang tersebar di Indonesia," ucap dia.
Baca juga:
Soal THR untuk Driver Ojol, Menaker Belum Bisa Beri Jawaban Pasti
Sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan menilai tuntutan para pengemudi taksi dan ojol terkait pemberian hak THR keagamaan merupakan hal yang wajar dan rasional.
“Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis, dan rasional,” kata Wamenaker Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta, Senin (17/2).
Adapun pemberian THR keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya menjadi salah satu diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI pada Jumat (24/1).
Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Astacita Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurut dia, para pengemudi ojol merupakan pekerja yang berhak atas upah dan kesejahteraan yang layak, sebagaimana diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Pun kalau kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja. Mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak,” tegas dia.
Baca juga:
Tak Hanya Tuntut THR dalam Bentuk Uang, “Driver Ojol Layak Disebut sebagai Pekerja”
Noel mengatakan pihaknya sudah melakukan diskusi bersama aplikator-aplikator terkait pemberian hak THR keagamaan ini, terlepas apakah diberi nama bonus, bantuan, dan sebagainya.
“Kemarin kita sudah menyampaikan soal THR, masih soal teknisnya juga, mau itu bentuknya bonus, bonus hari raya, dan lainnya. Dan keinginannya (bentuk bonus) berupa uang, nilainya lebih terasa untuk teman-teman ojol,” jelas Noel sebagaimana dikutip Antara.
“Saya sudah diskusi sama aplikator. Mereka sudah siapkan, tapi tinggal teknisnya saja. Harapannya semoga mereka bisa beri yang terbaik buat driver,” ujar dia menambahkan.