Pemerintah Perpanjangan PPKM, Industri Hotel Makin Terpuruk

Jumat, 22 Januari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai tanggal 26 Januari sampai 8 Februari mendatang

Wakil Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Jawa Tengah, Oji Fahrurrazi menyebut, penerapan PPKM selama dua pekan mulai 11-25 Januari 2020 telah membuat sektor hotel semakin terpuruk. Ia pun tidak setuju perpanjangan PPKM.

Baca Juga

Tak Mampu Hidupi Warga, Aturan PPKM di Solo Dilonggarkan

"Kami meminta agar pemerintah tidak memperpanjang PPKM lagi. Cukup PPKM hanya sampai tanggal 25 Januari saja," ujar Fahrurrazi, Jumat (22/1).

Menurutnya, perpanjang PPKM karena memukul industri perhotelan. Terlebih saat ini kondisi bisnis perhotelan lesu di tengah situasi pandemi.

"Kondisi perhotelan selama ini telah menerapkan protokol kesehatan secara disiplin sejak awal pandemi. Kami juga mendapatkan sertifikasi CHSE harusnya sudah cukup," kata dia.

Pegawai hotel di Solo, melayani pengunjung dengan menerapkan protokol kesehatan. (MP/Ismail)
Pegawai hotel di Solo, melayani pengunjung dengan menerapkan protokol kesehatan. (MP/Ismail)

Fahrurrazi menilai PPKM akan semakin membuat bisnis hotel tertekan. Ia mengatakan turunnya tingkat hunian dan kegiatan yang ada di hotel secara drastis membuat perhotelan harus melakukan perampingan karyawan.

"Jika kondisi ini tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah secara serius, maka tentu PHK massal tidak terhindarkan lagi," keluhnya.

Ia mengatakan sebenarnya ada solusi dalam membantu bisnis perhotelan agar mampu bertahan di tengah situasi pandemi. Diantaranya penghapusan atau pengurangan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, PBB termasuk keringanan biaya listrik.

"Pengusaha perlu mendapatkan kelonggaran waktu pembayaran pajak, dan membebaskan karyawan dari pembayaran Jamsostek. Jadi tidak hanya soal perpanjangan PPKM, tetapi juga harus ada solusi," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

PPKM Diperpanjang, Tempat Perbelanjaan-Restoran Wajib Tutup Jam 20.00 Malam

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan