Pemerintah Larang Warga Berwisata ke Luar Negeri saat Libur Lebaran

Senin, 18 April 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Cuti bersama dan libur Idul Fitri biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur, baik di dalam maupun di luar negeri.

Mengingat situasi masih pandemi COVID-19, pemerintah melarang warga untuk berwisata ke luar negeri. Sebab, potensi penyebaran Coron negara lain masih tinggi dan pemerintah tidak ingin kasus COVID-19 di tanah air kembali memuncak.

Baca Juga

Mahfud MD soal PeduliLindungi: Indonesia Lebih Baik dari AS Terkait COVID-19

"Sehingga dengan demikian ini tentu menjadi peringatan kepada kita semua bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir," Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (18/4).

Selain itu, Airlangga mengungkapkan bahwa di beberapa negara terjadi kenaikan kasus COVID-19. Di antaranya di wilayah Shanghai, Tiongkok. Masyarakat pun diminta waspada dan tidak bepergian dahulu ke luar negeri.

"Nah tentu kita tidak ingin kenaikan tersebut membawa virus yang nanti di bawa oleh PPLN kita ke dalam negeri," ungkapnya.

Baca Juga

Jumlah Testing Menurun, Penambahan Kasus Harian COVID-19 Justru Bertambah

Selain itu, Airlangga juga mengingatkan terkait dengan kegiatan yang di tempat hiburan maupun di tempat keramaian dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan juga sesuai dengan kapasitas.

“Nah tentu kegiatan ini nanti akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri,” ujar pria yang juga Ketua Umum Golkar ini.

Diketahui, tak sedikit masyarakat yang memanfaatkan waktu libur maupun cuti bersama sebagai ajang untuk berkumpul bersama keluarga hingga liburan keluarga.

Pemerintah telah mengumumkan cuti bersama pada 29 April dan 4 sampai dengan 6 Mei 2022.

Termasuk penetapan libur lebaran pada 2 dan 3 Mei 2022. Dengan jumlah hari libur 10 hari jika terhitung termasuk hari libur Sabtu dan Minggu. (Knu)

Baca Juga

Kasus Aktif COVID-19 Tersisa 60.475 Kasus

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan