MerahPutih, Nasional-Pemerintah diharapkan bijaksana terkait perubahan pencairan JHT BPJS dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar meminta ada diskresi bagi tenaga kerja yang sudah bekerja 5 tahun lalu terkena PHK agar bisa menarik dananya.
"Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) menyulitkan tenaga kerja yang terkena PHK. BUMN Watch mendorong Pemerintah agar PP No 46/2015 harus melihat kondisi di lapangan," kata Timboel kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (3/7).
Selain itu, kata Timboel, BUMN Watch juga mendorong Pemerintah agar PP No 46/2015 lebih fleksibel terhadap tenaga kerja yang mempunyai masa kerja 5 tahun tapi kena PHK. "Kami mendorong Pemerintah agar tenaga kerja yang kena PHK masih bisa mencairkan dananya tiga bulan ke depan," ujarnya. Ia menambahkan, diskresi ini dilakukan karena Pemerintah telah gagal melakukan sosialisasi PP No 46/2015.
Perubahan mekanisme pemberian manfaat salah satu program manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dari semula 5 tahun menjadi 10 tahun dipandang sangat tidak manusiawi. Tambahan lagi, perubahan ini terkesan mendadak jadi tidak ada sosialisasi. (Luh)
Baca Juga:
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun, Masyarakat Resah
Penjelasan Menaker Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun
Kisah Miris Pasien Pengguna Kartu BPJS