MerahPutih.com - Pemerintah Amerika Serikat memutuskan menolak karyawan asing yang bekerja di Microsoft mengajukan permohonan status residen tetap. Penolakan tersebut sampai perusahaan itu memprioritaskan pekerja Amerika.
Berkat penyelidikan yang sedang berlangsung, kami memutuskan untuk menangguhkan program PERM bagi Microsoft; artinya, mereka tidak bisa lagi mengambil pemegang visa H-1B tersebut dan mengajukan status residen tetap di Amerika Serikat,
kata Wakil Presiden Amerika Serikat JD Vance, Kamis (8/10).
Program PERM adalah proses sertifikasi dari Departemen Tenaga Kerja yang menjadi langkah awal wajib bagi perusahaan yang ingin mensponsori pekerja asing untuk mendapatkan status penduduk tetap.
Jadi, pesan kami kepada Microsoft adalah: Anda adalah perusahaan Amerika yang hebat, tetapi Anda harus mempekerjakan pekerja Amerika yang hebat pula. Anda tidak boleh melakukan PHK terhadap pekerja Amerika lalu mengganti mereka dengan pekerja asing yang terikat kontrak,
tambahnya.
Baca juga:
Microsoft PHK 9.000 Karyawan Termasuk Divisi Gaming X-Box, 200 Anggota Tim Candy Crush Kena Cut
Saat ditanya dalam konferensi pers mengapa Presiden Donald Trump memberikan penghargaan teknologi tertinggi negara itu kepada CEO Microsoft meskipun Vance melontarkan kritik keras terhadap perusahaan tersebut, dia menjawab:
Microsoft adalah perusahaan Amerika yang hebat, dan kami memiliki hubungan yang sangat baik dengan mereka. Mereka juga telah melakukan PHK terhadap 6.000 pekerja Amerika dan menggantinya dengan 6.300 pekerja pemegang visa H-1B,
kata Vance. "Pesan kami kepada Microsoft bukanlah bahwa kami ingin merugikan perusahaan Anda; kami ingin perusahaan Anda berkembang pesat, namun kami ingin kemajuan itu dicapai dengan mempekerjakan dan memberdayakan sesama warga Amerika," ujarnya. "Jadi, kami akan terus mendukung Microsoft dan menjalin hubungan baik dengan mereka, namun kami juga akan menolak izin pengajuan status residen tetap ini sampai mereka menunjukkan keseriusan dalam memprioritaskan pekerja Amerika," katanya.