Pemerintah Gelontorkan Kredit Padat Karya, Begini Cara Akses dan Syaratnya

Selasa, 24 Desember 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah bakal menyalurkan Kredit Investasi Padat Karya sebesar Rp 20 triliun pada 2025. Di mana, pemerintah menyediakan anggaran subsidi bunga atau marjin.

Sebagaimana keputusan dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM bahwa Pemerintah sepakat meluncurkan skema kredit/pembiayaan baru, yakni Kredit Investasi Padat Karya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal ini merupakan bukti konkret keseriusan Pemerintah dalam hal mendorong pertumbuhan dan peningkatan daya saing industri padat karya nasional dan menciptakan lapangan kerja baru.

Skema Kredit Investasi Padat Karya ini dirancang khusus untuk mendukung revitalisasi mesin dan peningkatan produktivitas di sektor industri padat karya. Pelaku industri dapat mengakses pembiayaan untuk memodernisasi peralatan dan meningkatkan efisiensi produksi.

Baca juga:

Skema Pembiayaan Kredit Rumah Subsidi Diusulkan Seperti KUR

Skema kredit ini menawarkan sejumlah skema, antara lain;

Skema kredit ini ditujukan untuk sektor-sektor industri padat karya, seperti pakaian jadi, tekstil, furnitur, kulit, barang dari kulit, alas kaki, mainan anak serta makanan dan minuman.

Untuk mendapatkan kredit ini, calon penerima harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan