Pemerintah Kurangi Beban Pengeluaran Industri Padat Karya, Kurangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kemenaker Hapus Batas Usia Lowongan Kerja dan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja
MerahPutih.com - Pemerintah bakal melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah yang diambil pemerintah ini, untuk mendorong penguatan sektor industri padat karya sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan.
Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini dapat diselesaikan dalam rapat hari ini agar segera dapat dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi perubahan utama dalam RPP ini terkait masa berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025.
Baca juga:
Gelombang PHK Massal: Ribuan Pekerja Terancam, Industri Padat Karya Minta Perlindungan
Masa berlaku program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan hingga Juli 2025.
Namun, melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat K/L pada 27–28 Mei lalu, masa berlaku program ini diperpanjang hingga Januari 2026.
"Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian," katanya,
Ia menegaskan, beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
"Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan,” ujar Cris.
Revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 memiliki tiga tujuan Utama, di antaranya:
- Memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya. Hal dinilai penting untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik.
- Menjamin pelindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Ia menegaskan, meskipun ada keringanan iuran, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas.
- Menjaga agar manfaat yang diterima oleh peserta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Selain itu, memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Pengusaha Diminta Daftar Program Magang Nasional Tahap 2, Biar Dapat Talenta Berkualitas
PSI Ungkap Pengurangan Anggaran Berimbas pada Penghapusan BPJS Kesehatan 1,3 Juta Warga DKI
DEN Klaim 27 Pabrik Bakal Dibuka di Jateng, Ada 130 Ribu Lowongan Kerja
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik