Pemerintah Kurangi Beban Pengeluaran Industri Padat Karya, Kurangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kemenaker Hapus Batas Usia Lowongan Kerja dan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja
MerahPutih.com - Pemerintah bakal melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah yang diambil pemerintah ini, untuk mendorong penguatan sektor industri padat karya sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan.
Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini dapat diselesaikan dalam rapat hari ini agar segera dapat dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi perubahan utama dalam RPP ini terkait masa berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025.
Baca juga:
Gelombang PHK Massal: Ribuan Pekerja Terancam, Industri Padat Karya Minta Perlindungan
Masa berlaku program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan hingga Juli 2025.
Namun, melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat K/L pada 27–28 Mei lalu, masa berlaku program ini diperpanjang hingga Januari 2026.
"Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian," katanya,
Ia menegaskan, beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
"Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan,” ujar Cris.
Revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 memiliki tiga tujuan Utama, di antaranya:
- Memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya. Hal dinilai penting untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik.
- Menjamin pelindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Ia menegaskan, meskipun ada keringanan iuran, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas.
- Menjaga agar manfaat yang diterima oleh peserta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Selain itu, memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas