Pemerintah Kurangi Beban Pengeluaran Industri Padat Karya, Kurangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan


Kemenaker Hapus Batas Usia Lowongan Kerja dan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja
MerahPutih.com - Pemerintah bakal melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah yang diambil pemerintah ini, untuk mendorong penguatan sektor industri padat karya sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan.
Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini dapat diselesaikan dalam rapat hari ini agar segera dapat dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi perubahan utama dalam RPP ini terkait masa berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025.
Baca juga:
Gelombang PHK Massal: Ribuan Pekerja Terancam, Industri Padat Karya Minta Perlindungan
Masa berlaku program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan hingga Juli 2025.
Namun, melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat K/L pada 27–28 Mei lalu, masa berlaku program ini diperpanjang hingga Januari 2026.
"Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian," katanya,
Ia menegaskan, beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
"Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan,” ujar Cris.
Revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 memiliki tiga tujuan Utama, di antaranya:
- Memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya. Hal dinilai penting untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik.
- Menjamin pelindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Ia menegaskan, meskipun ada keringanan iuran, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas.
- Menjaga agar manfaat yang diterima oleh peserta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Selain itu, memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Indonesia Alami Kesenjangan Program Studi dan Kebutuhan Riil Pasar Kerja

Total Upah Buat Program Magang Rp 198 Miliar, Tempat Magang di Perusahaan Swasta atau BUMN

Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online

KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Cara Daftar Bantuan UMKM TKM Pemula dan Padat Karya 2025 di Bizhub Kemnaker

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

KPK Geledah Ruangan Kabiro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Cari Semua Bukti Pemerasan Sertifikasi K3

Suami Pegawai KPK Terseret Kasus Pemerasan Eks Wamenaker Noel, Statusnya Tersangka

Pejabat Kemenaker Pakai 3 Rekening Atas Nama Orang Lain Tampung Duit Pemerasan K3, Saldonya Rp 69 M
