Pemerintah Kurangi Beban Pengeluaran Industri Padat Karya, Kurangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Juni 2025
Pemerintah Kurangi Beban Pengeluaran Industri Padat Karya, Kurangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kemenaker Hapus Batas Usia Lowongan Kerja dan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah bakal melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah yang diambil pemerintah ini, untuk mendorong penguatan sektor industri padat karya sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan.

Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini dapat diselesaikan dalam rapat hari ini agar segera dapat dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi perubahan utama dalam RPP ini terkait masa berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025.

Baca juga:

Gelombang PHK Massal: Ribuan Pekerja Terancam, Industri Padat Karya Minta Perlindungan

Masa berlaku program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan hingga Juli 2025.

Namun, melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat K/L pada 27–28 Mei lalu, masa berlaku program ini diperpanjang hingga Januari 2026.

"Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian," katanya,

Ia menegaskan, beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

"Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan,” ujar Cris.

Revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 memiliki tiga tujuan Utama, di antaranya:

  • Memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya. Hal dinilai penting untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik.
  • Menjamin pelindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Ia menegaskan, meskipun ada keringanan iuran, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas.
  • Menjaga agar manfaat yang diterima oleh peserta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Selain itu, memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

#Padat Karya #BPJS Kesehatan #Kemenaker
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Setujui Dana Rp 20 Triliun untuk BPJS, Layanan Rumah Sakit Disorot
Prabowo meminta layanan BPJS ditingkatkan, termasuk memangkas antrean dan memastikan rumah sakit tidak membedakan pasien BPJS dengan pasien umum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Setujui Dana Rp 20 Triliun untuk BPJS, Layanan Rumah Sakit Disorot
Indonesia
Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan
Setiap bulan BPJS Kesehatan mengumpulkan iuran sekitar Rp 14 triliun per bulan. Namun, di saat yang sama harus mengeluarkan Rp 16 triliun per bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan
Indonesia
Gaji Bisa Sampai 21 Juta, Anak Muda Indonesia Didorong Kerja ke Luar Negeri
Kemenaker saat ini tengah gencar menggalakkan program bagi tenaga kerja profesional yang menguasai keahlian khusus untuk ditempatkan di negara-negara mitra, salah satunya Jepang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Gaji Bisa Sampai 21 Juta, Anak Muda Indonesia Didorong Kerja ke Luar Negeri
Indonesia
Segera Cek! Kabarnya Ada 81 Ribu Lowongan di Karirhub Kemnaker.
Bagi pencari kerja yang belum memenuhi kualifikasi perusahaan, Kemnaker menyediakan sarana peningkatan kompetensi melalui 21 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Segera Cek! Kabarnya Ada 81 Ribu Lowongan di Karirhub Kemnaker.
Indonesia
Cara Cek Masuk Daftar PBI JKN 2026 Pakai HP, Biar Akses Kesehatan Gratis Tetap Aman
Pemerintah memastikan masyarakat bisa dengan mudah mengecek status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) 2026 hanya lewat HP.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
Cara Cek Masuk Daftar PBI JKN 2026 Pakai HP, Biar Akses Kesehatan Gratis Tetap Aman
Indonesia
SIAPkerja, Platform Mudahkan Warga ke Akses Kesempatan Kerja
pemanfaatan SIAPkerja diharapkan dapat membantu peserta melanjutkan proses pengembangan dirinya setelah mengikuti program penunjang seperti Magang Nasional (MagangHub).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
SIAPkerja, Platform Mudahkan Warga ke Akses Kesempatan Kerja
Indonesia
Ini Link Daftar Magang Nasional Tahap II, Ditutup 8 September 2026
Menaker berharap peserta program ini dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan keterampilan, serta memahami lingkungan kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Ini Link Daftar Magang Nasional Tahap II, Ditutup 8 September 2026
Indonesia
Kemanker Siapkan Tambahan 17 Balai Vokasi Buat Akomodir Kebutuhan SDM Green Jobs
Akan ada total sekitar 50 balai latihan kerja. Sebagian dari balai tersebut nantinya akan menjadi pusat pelatihan vokasi yang didedikasikan untuk green jobs
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Kemanker Siapkan Tambahan 17 Balai Vokasi Buat Akomodir Kebutuhan SDM Green Jobs
Indonesia
Mayoritas Tenaga Kerja Ada di Sektor Informal, Kemenaker Dorong Penguatan Kewirausahaan
Kementerian Ketenagakerjaan tidak hanya menyiapkan tenaga kerja siap masuk industri, tetapi juga mencetak masyarakat yang siap menjadi wirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Mayoritas Tenaga Kerja Ada di Sektor Informal, Kemenaker Dorong Penguatan Kewirausahaan
Indonesia
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Etika profesional tidak berhenti ketika jam kerja selesai, tetapi juga perlu tercermin dalam perilaku tenaga kesehatan di ruang digital.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Bagikan