Pemerintah Kurangi Beban Pengeluaran Industri Padat Karya, Kurangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Juni 2025
Pemerintah Kurangi Beban Pengeluaran Industri Padat Karya, Kurangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kemenaker Hapus Batas Usia Lowongan Kerja dan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah bakal melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah yang diambil pemerintah ini, untuk mendorong penguatan sektor industri padat karya sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan.

Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini dapat diselesaikan dalam rapat hari ini agar segera dapat dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi perubahan utama dalam RPP ini terkait masa berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025.

Baca juga:

Gelombang PHK Massal: Ribuan Pekerja Terancam, Industri Padat Karya Minta Perlindungan

Masa berlaku program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan hingga Juli 2025.

Namun, melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat K/L pada 27–28 Mei lalu, masa berlaku program ini diperpanjang hingga Januari 2026.

"Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian," katanya,

Ia menegaskan, beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

"Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan,” ujar Cris.

Revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 memiliki tiga tujuan Utama, di antaranya:

  • Memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya. Hal dinilai penting untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik.
  • Menjamin pelindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Ia menegaskan, meskipun ada keringanan iuran, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas.
  • Menjaga agar manfaat yang diterima oleh peserta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Selain itu, memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

#Padat Karya #BPJS Kesehatan #Kemenaker
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Alami Kesenjangan Program Studi dan Kebutuhan Riil Pasar Kerja
Untuk mengatasi tantangan tersebut pentingnya penguasaan kompetensi di luar technical skill saja, seperti AI, big data, cybersecurity, dan literasi teknologi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Indonesia Alami Kesenjangan Program Studi dan Kebutuhan Riil Pasar Kerja
Indonesia
Total Upah Buat Program Magang Rp 198 Miliar, Tempat Magang di Perusahaan Swasta atau BUMN
Kerja sama dengan perusahaan akan dibuka secara luas dan diprioritaskan bagi perusahaan yang sudah terdaftar dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Total Upah Buat Program Magang Rp 198 Miliar, Tempat Magang di Perusahaan Swasta atau BUMN
Lifestyle
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online
Skrining BPJS Kesehatan adalah pemeriksaan awal yang dirancang untuk mengetahui riwayat kesehatan peserta JKN-KIS
ImanK - Senin, 08 September 2025
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online
Indonesia
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Indonesia
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Andi Gani yang didampingi Presiden Partai Buruh Sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, mereka tidak bersedia menjadi pejabat tinggi negara setingkat menteri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Fun
Cara Daftar Bantuan UMKM TKM Pemula dan Padat Karya 2025 di Bizhub Kemnaker
Kemnaker membuka peluang bantuan usaha melalui program Tenaga Kerja Mandiri dan Padat Karya 2025. Melalui platform resmi Bizhub di kemnaker.go.id
ImanK - Sabtu, 30 Agustus 2025
Cara Daftar Bantuan UMKM TKM Pemula dan Padat Karya 2025 di Bizhub Kemnaker
Indonesia
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran
Irma mendorong BPJS Kesehatan untuk bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran
Indonesia
KPK Geledah Ruangan Kabiro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Cari Semua Bukti Pemerasan Sertifikasi K3
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyita sebanyak 24 kendaraan, baik roda dua maupun empat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
KPK Geledah  Ruangan Kabiro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Cari Semua Bukti Pemerasan Sertifikasi K3
Indonesia
Suami Pegawai KPK Terseret Kasus Pemerasan Eks Wamenaker Noel, Statusnya Tersangka
Tersangka Miki Mahfud adalah suami pegawai KPK
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Suami Pegawai KPK Terseret Kasus Pemerasan Eks Wamenaker Noel, Statusnya Tersangka
Indonesia
Pejabat Kemenaker Pakai 3 Rekening Atas Nama Orang Lain Tampung Duit Pemerasan K3, Saldonya Rp 69 M
Tiga rekening penampungan itu bukan atas nama tersangka
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Pejabat Kemenaker Pakai 3 Rekening Atas Nama Orang Lain Tampung Duit Pemerasan K3, Saldonya Rp 69 M
Bagikan