Pemerintah Gelontorkan Kredit Padat Karya, Begini Cara Akses dan Syaratnya


Pegawai PT Sritex.(Dok. PT Sritex)
MerahPutih.com - Pemerintah bakal menyalurkan Kredit Investasi Padat Karya sebesar Rp 20 triliun pada 2025. Di mana, pemerintah menyediakan anggaran subsidi bunga atau marjin.
Sebagaimana keputusan dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM bahwa Pemerintah sepakat meluncurkan skema kredit/pembiayaan baru, yakni Kredit Investasi Padat Karya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal ini merupakan bukti konkret keseriusan Pemerintah dalam hal mendorong pertumbuhan dan peningkatan daya saing industri padat karya nasional dan menciptakan lapangan kerja baru.
Skema Kredit Investasi Padat Karya ini dirancang khusus untuk mendukung revitalisasi mesin dan peningkatan produktivitas di sektor industri padat karya. Pelaku industri dapat mengakses pembiayaan untuk memodernisasi peralatan dan meningkatkan efisiensi produksi.
Baca juga:
Skema Pembiayaan Kredit Rumah Subsidi Diusulkan Seperti KUR
Skema kredit ini menawarkan sejumlah skema, antara lain;
- Plafon pinjaman di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar;
- Suku bunga/marjin yang lebih rendah dari kredit komersial;
- Jangka waktu pinjaman fleksibel antara 5-8 tahun.
Skema kredit ini ditujukan untuk sektor-sektor industri padat karya, seperti pakaian jadi, tekstil, furnitur, kulit, barang dari kulit, alas kaki, mainan anak serta makanan dan minuman.
Untuk mendapatkan kredit ini, calon penerima harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:
- Memiliki usaha yang produktif dan layak;
- Memiliki pengalaman usaha minimal 2 tahun;
- Memiliki paling sedikit 50 tenaga kerja yang diharapkan dapat meningkat seiring peningkatan kapasitas produksi karena revitalisasi mesin yang dilakukan.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Cara Daftar Bantuan UMKM TKM Pemula dan Padat Karya 2025 di Bizhub Kemnaker

Diskon Tiket dan Padat Karya Tunai Bakal Diopotimalkan di Semester 2 2025 Demi Dongkrak Daya Beli

Pemerintah Kurangi Beban Pengeluaran Industri Padat Karya, Kurangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Gelontorkan Kredit Padat Karya, Begini Cara Akses dan Syaratnya

Terpukul Pandemi Lalu Terdampak Kenaikan Harga BBM
