Pemerintah Dinilai Tertutup Soal Alasan Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Senin, 25 November 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah mengungkapkan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Komisi Informasi (KI) Pusat menyatakan pemerintah belum terbuka soal alasan menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang rencananya mulai diberlakukan tahun 2025.

"Untuk menyampaikan secara terbuka kepada publik, kebijakan apa yang diambil sehingga kemudian pemerintah menaikkan PPN 1 persen dari tahun sebelumnya. Itu belum tersampaikan secara langsung karena pemerintah kan hanya bilang untuk kebutuhan APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara)," kata Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn di Kantor KI Pusat, Jakarta, Senin (25/11).

Dia menjelaskan, pemerintah seharusnya menyampaikan pemanfaatan kenaikan PPN kepada masyarakat secara jelas. Misalnya, untuk fasilitas kesehatan.

Baca juga:

Konsekuensi Baru, Naiknya PPN Bisa Bikin Penjualan Mobil Tak Lebih dari 1 Juta Unit

"Bukan sekadar ngomong masyarakat akan dapat fasilitas kesehatan yang lebih baik. Harus dijabarkan dong, fasilitasnya seperti apa? Apa yang akan diperbaiki?" ujarnya.

Menurut dia, penjelasan tersebut harus disampaikan pemerintah secara rinci agar masyarakat berpikir ulang kalau kenaikan PPN memberikan manfaat.

"Masyarakat kemudian berpikir ulang, ‘oh ternyata 1 persen yang akan ditambahkan ke pajak kami bermanfaat baik untuk kami maupun untuk banyak orang’," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan