Pemerintah Diminta Serius Lindungi Dokter dan Tenaga Kesehatan

Jumat, 21 Agustus 2020 - Alwan Ridha Ramdani

Merahputih.com - Pemerintah diminta menunjukkan keseriusan untuk melindungi dokter dan tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Hal ini menyusul dirilisnya daftar nama 86 dokter positif Covid-19 dan meninggal dunia oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

"Kita tidak ingin ada tenaga medis yang terpapar atau gugur akibat prosedur penanganan COVID-19 yang kurang standar," ujar Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani, di Jakarta, Jumat (21/8).

Netty mengatakan, jika perlindungan terhadap dokter dan tenaga kesehatan lainnya tidak diprioritaskan, maka bangsa ini akan mengalami kerugian besar di masa depan. Sebab, saat ini jumlah dokter belum sebanding dengan jumlah penduduk.

Baca Juga:

Indriyanto Seno Adji Minta BPOM Harus Obyektif Terkait Kombinasi Obat COVID-19 Unair

"Jumlah dokter kita kurang dari 200 ribu orang, masih belum sepadan dengan jumlah penduduk. Jika kebijakan perlindungan terhadap dokter tidak efektif, bukan tidak mungkin kita akan mengalami krisis dokter dan tenaga medis," ujarnya.

Ia mengutip data yang sempat disampaikan Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengenai jumlah dokter ahli paru di Indonesia Berdasarkan data tersebut, dokter paru di Indonesia saat ini berjumlah 1.976 orang. Artinya, satu dokter paru harus melayani sekitar 245.000 orang.

Netty meminta pemerintah menerapkan kebijakan yang konkret di lapangan. Misalnya, dengan memberikan kepastian soal ketersediaan alat pelindung diri (APD). Jika perlindungan terhadap tenaga medis tidak diprioritaskan, maka Indonesia akan mengalami kerugian besar di masa depan.

Test Covid
Test COVID-19. (Foto: Kanugrahana)

"Jumlah dokter kita kurang dari 200 ribu orang, masih belum sepadan dengan jumlah penduduk. Jika kebijakan perlindungan terhadap dokter tidak efektif, bukan tidak mungkin kita akan mengalami krisis dokter dan tenaga medis," ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR ini meminta kebijakan dari pemerintah untuk melakukan perlindungan terhadap dokter dan tenaga medis COVID-19.

"Dan ditindaklanjuti dengan implementasi konkret di lapangan, seperti kepastian tersedianya alat pelindung diri yang standar dan layak di setiap tingkat pelayanan kesehatan," kata istri mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. (Knu)

Baca Juga:

Langgar PSBB, Pemilik Resto dan Cafe bakal Didenda Rp150 Juta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan