Pemerintah Diminta Selesaikan Status Pegawai PTNB
Kamis, 22 Juni 2023 -
MerahPutih.com - Komisi X DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan ILP- Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) seluruh Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, kemarin.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan peralihan status sumber daya manusia (SDM) PTNB seluruh Indonesia telah memasuki 13 tahun sejak dialihkan dari PTS menjadi PTN.
Baca Juga:
ITS Jadi Perguruan Tinggi Peserta Nilai Tertinggi UTBK SNBT 2023
Namun, kata politikus Partai Golkar ini, tidak ada solusi penyelesaian yang berdampak pada kejelasan status pegawai.
“Kami akan menjembatani penyelesaian masalah dosen PTNB dengan mengundang Bappenas, Kemendikbudristek, KemenpaRB dan Kemendagri sehingga mendapatkan solusi yang bisa ditawarkan oleh pemerintah,” kata Hetifah.
Dia mengungkapkan, pemerintah sebetulnya telah menerbitkan Perpres 10 tahun 2016 Tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTNB dan Permenristekdikti 38 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan PPPK pada PTNB yang mengatur tanpa seleksi.
Baca Juga:
Puluhan Perguruan Tinggi Ditutup, Puan: Jangan Ada Mahasiswa yang Terlantar
"Namun tidak dapat dijalankan karena perubahan kebijakan setelah ditetapkannya PP 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK," ujarnya.
Menyikapi hal itu, Komisi X DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Guru dan Dosen dan penyelesaian status SDM PTNB dalam rangka perbaikan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru dan dosen.
“Mendesak Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul khususnya dengan status SDM PTNB dengan berbagai pendekatan untuk peningkatan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan,” tutupnya. (Pon)
Baca Juga:
Pendaftaran Ujian Masuk Perguruan Tinggi Islam Negeri di Hari Ini