Pemerintah Diminta Kontrol Penjualan Obat Terapi COVID-19 di 'Marketplace'

Senin, 05 Juli 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - DPR meminta pemerinta memantau dan melakukan kontrol harga obat terapi COVID-19 di marketplace. Hal ini guna mencegah terjadinya penimbunan dan kelangkaan obat COVID-19 di masa PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021.

"Memastikan bahwa di marketplace harga yang ada itu di kontrol oleh pemerintah, karena kebanyakan kan masyarakat mencari obat hari ini di marketplace dan apotek," kata Ketua Komisi VI DPR, Faisol kepada wartawan, Senin, (5/7).

Baca Juga:

Jakarta Masih Padat saat PPKM Darurat, Anies Ultimatum Perusahaan Nakal

Faisol menilai penting untuk melakukan kontrol harga obat COVID-19 di marketplace. Pasalnya, penjualan obat COVID-19 di marketplace sulit untuk dikontrol.

"Kalau di apotek mungkin sedikit gampang ngontrolnya sedangkan di marketplace itu yang susah. Rata-rata itu yang harus di kontrol," tegas Faisol.

Ilustrasi (Sumber: karolina Grabowska)

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meyakini, jika pemerintah dapat melakukan kontrol harga di marketplace, maka penimbunan obat COVID-19 tidak akan terjadi.

"Penimbunan itu kan niatnya memang untuk meningkatkan harga," ujarnya.

Baca Juga:

Ada Yang Masuk Kerja, TransJakarta dan MRT Ramai Saat Pagi Hari

Faisol juga berharap, agar BUMN yang bergerak di bidang farmasi dapat bertugas untuk menyediakan kebutuhan obat-obatan untuk COVID-19.

"Memastikan bahwa semua itu ada di pasar, memastikan bahwa kita tidak kekurangan obat," pungkas Faisol. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan