Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemerintah Diminta Jangan Lengah Saat Evaluasi 'New Normal'

Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Mei 2020

Merahputih.com - Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen meminta Pemerintah jangan sampai lengah dalam evaluasi penerapan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan normal baru (new normal), agar penanganan COVID-19 bisa tuntas.

"Pemerintah harus terus menerus mengevaluasi kebijakan/protokol new normal. Secara periodik harus ada evaluasi berdasar kurva, serta indikasi penyebaran dan jumlah korban. Ini penting agar bisa diambil langkah cepat untuk penanganan COVID-19, jika ada kasus yang memburuk," ujar Nabil dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (26/5).

Baca Juga:

[HOAX atau FAKTA] : Belasan Orang Terpapar Corona di Lippo Plaza Kendari

Pada sisi lain, politisi PDI Perjuangan itu menyarankan Pemerintah untuk memberikan apresiasi dan sanksi (reward and punishment) kepada instansi/perusahaan yang mematuhi kebijakan di masa 'new normal' dan instansi/ perusahaan yang melanggar protokol kesehatan.

Skenario "new normal" bidang pelayanan publik di Desa Genteng Wetan, Banyuwangi. (ANTARA/HO Humas Pemkab Banyuwangi/nov)
Skenario "new normal" bidang pelayanan publik di Desa Genteng Wetan, Banyuwangi. (ANTARA/HO Humas Pemkab Banyuwangi/nov)

Nabil juga meminta Pemerintah untuk terus terbuka soal data, karena di antara kunci analisa kebijakan dan evaluasi, terletak pada transparansi data.

"Jika data-data yang dibuka itu sesuai dengan fakta, bisa dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan kaidah sains, maka akan lebih mudah dalam analisa kebijakan serta memetakan langkah-langkah selanjutnya," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama itu.

Baca Juga:

Persiapkan Aturan New Normal, Ini Sejumlah Mal yang Dibuka 5 dan 8 Juni Mendatang

Sebelumnya, sebagaimana dikutip Antara, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan normal baru.

Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. (*)

Baca Artikel Asli