Pemerintah Diminta Jalin Komunikasi Tenis Pengaplikasian Vaksinasi COVID-19
Jumat, 23 Oktober 2020 -
Merahputih.com - Pemerintah diminta menjalin komunikasi yang tepat, dengarkan masukan berbagai pihak dan menjelaskan dengan transparan proses menuju pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk menghindari keraguan di tengah masyarakat.
"Pemerintah harus mampu mengkomunikasikan teknis pengaplikasian vaksinasi COVID-19 dengan benar dan tepat kepada masyarakat," kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10).
Baca Juga
Vaksin Merah Putih Diharapkan Masuki Uji Klinis di Awal 2021
Menjelang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang direncanakan dimulai pada November 2020, memang banyak masukan dan informasi yang berkembang.
Salah satunya yaitu masukan dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) yang meminta agar pemerintah tidak tergesa-gesa dalam melakukan vaksinasi COVID-19.
Melalui Twitter resmi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), PAPDI meminta vaksin COVID-19 yang akan digunakan harus sudah terbukti efektivitas, keamanan, dan imunogenisitasnya melalui uji klinik sesuai tahapan pengembangan vaksin baru.
"Pemerintah harus segera merespons masukan PAPDI itu agar masyarakat memahami apa yang akan dilakukan Pemerintah terkait tahapan dan kelayakan vaksin COVID-19 yang digunakan," kata Rerie.

Rerie menjelaskan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto juga mengungkapkan nantinya akan ada vaksin untuk kelompok prioritas yang diberikan secara gratis dan ada pula vaksin yang bisa diakses masyarakat secara mandiri.
Menurut Rerie, menjelang tahapan vaksinasi COVID-19, komunikasi kebijakan yang dilakukan Pemerintah harus benar dan tepat sasaran, agar tidak terjadi pemahaman yang salah dan berakibat penolakan di tengah masyarakat.
Baca Juga
"Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 merupakan tahapan yang penting dalam upaya penanggulangan penyebaran virus korona di Tanah Air," katanya.
Dia menilai jangan sampai karena kesalahan dalam mengkomunikasikan proses vaksinasi COVID-19, menggagalkan upaya pengendalian penyebaran virus korona secara keseluruhan. (Knu)