Pemerintah Digelontorkan Rp 200 Triliun ke Bank, 20 Ribu Koperasi Merah Putih Segera Dapat Kredit
Kamis, 18 September 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 16 triliun dari sisa anggaran lebih (SAL) APBN 2025 untu mendukung pembiayaan operasional koperasi. Dana tersebut ditempatkan di bank-bank Himbara, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI.
Pemerintah juga telah menempatkan uang negara sebesar Rp 200 triliun ke lima bank: BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI, untuk mendukung program ini.
Pemerintah menargetkan sebanyak 20 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan menerima pembiayaan atau kredit tahun 2025 sebagai bagian dari upaya mempercepat operasional 80 ribu koperasi.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, setiap koperasi akan mendapatkan plafon pembiayaan hingga Rp 3 miliar, yang dapat digunakan untuk modal kerja serta investasi pembangunan infrastruktur seperti gudang penyimpanan dan pengadaan truk operasional.
Baca juga:
Bank Bebas Guyurkan Rp 200 Triliun ke Warga, Menkeu Tidak Bikin Perintah Khusus
"Target awalnya adalah 20 ribu koperasi Merah Putih yang akan dibangun secara ideal," ujar Ferry usai serah terima jabatan Wakil Menteri Koperasi di kantor Kemenkop, Jakarta, Kamis (18/9).
Ia mengatakan, mempercepat proses pencairan dana, pemerintah tengah menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Revisi ini, lanjut ia, bertujuan menghilangkan hambatan birokrasi, seperti kewajiban mendapatkan persetujuan dari kepala daerah dan musyawarah desa khusus (musdesus) dalam setiap proposal bisnis koperasi.
Pemerintah juga akan menggelar sosialisasi kepada dinas-dinas terkait, didampingi oleh BUMN dan bank penyalur, agar pengurus koperasi memahami standar pencairan dan penyusunan proposal.
Tercatat, sebanyak 1.064 proposal koperasi telah diajukan kepada bank Himbara, dan 100 koperasi telah mulai beroperasi sebagai bagian dari pengembangan awal atau koperasi percontohan.