Pemerintah Didesak Tak Izinkan Anak di Bawah Umur Menikah
Sabtu, 02 Oktober 2021 -
Merahputih.com - Pemerintah didesak tidak memberikan izin menikah ataupun dispensasi bagi anak di bawah umur. Hal itu lantaran terjadinya peningkatan angka kehamilan yang tidak direncanakan serta pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur selama masa pandemi COVID-19.
"Serta memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi kepada masyarakat, khususnya pada orang tua yang memiliki anak remaja, sehingga orang tua dapat lebih menjaga dan mengedukasi anaknya agar dapat lebih memahami tentang pentingnya kesehatan reproduksi," ujar Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (1/10).
Baca Juga:
Bamsoet mendukung program pendampingan sebagai konselor sebaya kepada remaja, agar terhindar dari pernikahan dini ataupun hamil di luar nikah, dan juga program pemberian bantuan logistik.

Hal itu agar dapat meringankan beban keluarga terdampak, dikarenakan salah satu pemicu pernikahan dini adalah masalah ekonomi.
Dia juga mendukung program pemerintah yaitu Gerakan Kembali Ke Meja Makan untuk membangun kembali pola asuh yang baik dan komunikasi keluarga, dikarenakan pentingnya peran keluarga untuk mengarahkan anak agar terhindar dari kasus pernikahan dini.
Baca Juga:
Bamsoet meminta pemerintah mengimbau orang tua dan para remaja, terkait perlunya perencanaan dan persiapan matang dalam sebuah pernikahan, termasuk dari sisi psikologis pasangan dan pertimbangan finansial, agar tujuan pernikahan membentuk keluarga yang harmonis, bahagia, dan sejahtera dapat tercapai. (Knu)