Pemerintah Dianggap Melawan Hukum karena Udara di Jakarta Buruk
Kamis, 01 Agustus 2019 -
MerahPutih.com - Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota), menghadiri sidang perdana gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas buruknya kualitas udara Jakarta hari ini (1/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui sidang perdana dan gugatan ini, Koalisi Ibukota menuntut agar Para Tergugat melakukan serangkaian kebijakan untuk memenuhi hak atas udara bersih bagi Para Penggugat dan 10 juta warga Jakarta lainnya.
Baca Juga: Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Polusi Udara Jakarta
Anggota Tim Advokasi, Nelson Simamora mengatakan, buruknya kualitas udara Jakarta ini disebabkan oleh parameter pencemar yang telah melebihi Baku Mutu Udara Nasional (BMUN) sebagaimana yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 dan dan Baku Mutu Udara Daerah Provinsi DKI Jakarta (BMUA DKI Jakarta)

"Sebagai contoh singkat, angka konsentrasi PM 2,5 dari Januari hingga Juni 2019 adalah 37, 82 μg/m3 atau 2 kali lebih tinggi dari standar nasional atau 3 kali lebih tinggi dari standar Badan Kesehatan Dunia (WHO)," kata Nelson kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/8).
Nelson melanjutkan, tingginya parameter pencemar yang melebihi baku mutu akan menimbulkan gangguan kesehatan. Setidak-tidaknya 58,3% warga Jakarta menderita berbagai penyakit yang diakibatkan polusi udara yang trendnya terus meningkat setiap tahun yang menelan biaya pengobatan setidak-tidaknya Rp. 51,2 triliun.
"Angka ini diprediksi akan semakin meningkat seiring memburuknya kualitas udara Jakarta apabila tidak ada langkah-langkah perbaikan dari para pengambil kebijakan (baca: pemerintah)," jelas dia.
Melalui gugatan warga negara ini, Para Penggugat berharap Presiden dapat melakukan revisi PP 41/1999, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan supervisi terhadap para Gubernur dalam hal pengendalian pencemaran udara.
Baca Juga: Anies Punya Solusi Atasi Buruknya Polusi Udara di Jakarta
"Lalu Menteri Dalam Negeri untuk mengawasi, mengevaluasi, dan membina kerja para Gubernur dalam hal pencemaran udara, Menteri Kesehatan untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di 3 provinsi, Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup," jelas Nelson
Serta bagi Para Gubernur untuk melakukan inventarisasi pencemaran udara, menetapkan status BMUD.
"Termasuk menyusun dan mengimplementasikan Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara," tambah Nelson.
Lembaga peradilan melalui Majelis Hakim diharapkan dapat menjalankan fungsinya untuk memerintahkan pejabat pemerintahan yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya, yang dalam kasus ini adalah kewajiban mengendalikan pencemaran udara.
Baca Juga: Tekan Polusi, Pemprov DKI Gandeng BPTJ Uji Emisi Kendaraan Berat
"Hanya melalui pelaksanaan kewajiban tersebut, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dalam hal ini udara bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 bagi masyarakat Jakarta dapat terlindungi dan terpenuhi," pungkas Nelson. (Knu)