Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’

Kamis, 20 November 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dalam satu angka nasional.

Ia memastikan skema baru yang tengah disusun justru memberi ruang bagi daerah untuk menentukan besaran kenaikan upah sesuai kondisi ekonomi masing-masing, guna menghindari terjadinya disparitas upah.

“Kami ingin menindaklanjuti putusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 168 tahun 2023 itu secara komprehensif,” kata Yassierli saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11).

Yassierli menjelaskan bahwa dengan kebijakan tersebut, kepala daerah akan berwenang menetapkan besaran kenaikan UMP sesuai kondisi ekonomi setempat dan variabel yang telah ditentukan.

Provinsi maupun kabupaten/kota dengan pertumbuhan ekonomi tinggi maupun rendah nantinya dapat menentukan besaran UMP mereka masing-masing.

Baca juga:

Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas

Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker

Kemenaker Dorong Multistrada Mengedepankan Dialog Bipartit Terkait Rencana Penyesuaian Tenaga Kerja

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mengkaji besaran kenaikan UMP.

“Untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur,” tutur Yassierli.

Berbeda dengan tahun lalu di mana besaran UMP ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), kenaikan UMP 2026 bakal diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus berapa tadi? 21 November,” kata dia.

Diketahui, pada tahun 2025 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen. Aturan dari Kemnaker tersebut berlaku secara nasional dan disambut baik oleh berbagai pihak.

Baru-baru ini, organisasi buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta pemerintah menaikkan UMP sebesar 8 persen. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan