Pemerintah Beri Subsidi Minyak Goreng Curah Rp 7,28 Triliun
Kamis, 17 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Pemerintah memastikan harga minyak goreng sawit (MGS) curah di masyarakat tidak lebih dari Rp 14.000 per liter, di mana selisih harga keekonomian dan harga eceran tertinggi (HET) akan ditanggung pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, MGS curah yang diberikan sekitar 202 juta liter per bulan selama 6 bulan. Selisih harga keekonomian MGS curah dengan HET yang dihitung sekitar Rp 6.398 per liter.
"Dengan total alokasi dana sekitar Rp 7,28 triliun tersebut akan menggunakan dana yang berasal BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit)," ucap Menko Airlangga, Kamis (17/3).
Baca Juga:
Mendag Lutfi Duga Ada Penyelundupan Minyak Goreng ke Luar Negeri
Untuk menjamin operasional kebijakan ini, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian akan segera merevisi dan menyiapkan regulasi pendukung terkait.
Menurutnya, penunjukan surveyor oleh BPDPKS juga diamanatkan pemerintah agar akuntabilitas pelaksanaan kebijakan ini tetap terjaga.
Menteri Perdagangan akan segera merevisi Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, serta mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Peraturan Ekspor yang terkait dengan DMO dan DPO.
Baca Juga:
DPD Minta BPOM Awasi Kualitas Minyak Goreng Curah Subsidi Pemerintah
Sementara itu, Kementerian Perindustrian menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Menteri Perindustrian mengenai penyediaan MGS curah untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan BPDPKS, Keputusan Menteri Perindustrian yang menetapkan daftar pabrik MGS peserta program MGS subsidi curah, serta Keputusan Dirjen mengenai Harga Acuan Keekonomian MGS Curah yang ditetapkan secara reguler setiap 2 minggu.
Dalam kebijakan ini, harga MGS kemasan disesuaikan dengan harga keekonomian sesuai mekanisme pasar sehingga ketersediaan minyak goreng di masyarakat dapat terjamin.
"Namun harga minyak goreng tersebut tetap dimonitor dan dievaluasi oleh pemerintah," ucapnya.
Pemerintah juga melakukan upaya mitigasi terhadap kemungkinan terjadinya kebocoran MGS curah melalui pengawasan dari hulu hingga hilir oleh Polri dan Satgas Pangan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, terkait dengan pungutan ekspor akan direvisi sesuai kesepakatan rakortas tanggal 13 Maret 2022, dengan membuka batas atas sampai dengan USD 1.500 per ton. (Asp)
Baca Juga:
Kapolri Dicurhati Pedagang Pasar, Permintaan Minyak Goreng Curah Tinggi tapi Stok Langka