Pemerintah Bentuk Komite Kepatuhan Pembayaran Pajak Buat Kejar Penerimaan Negara

Rabu, 08 Januari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerinah menargetkan peningkatan kepatuhan pembayaran pajak melalui reformasi sistem perpajakan.

"Presiden sudah setuju untuk segera dibentuk Komite Percepatan Transformasi Digital untuk menjalankan tiga bagian dari digital, yakni pertama digital ID, kedua digital payment, dan data exchange," kata Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/1)/

Mari Elka menjelaskan bahwa untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak, DEN menekankan pentingnya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dengan perbaikan administrasi perpajakan dan mengurangi penghindaran pajak.

Digitalisasi dapat memperbaiki administrasi pajak dan koleksi pajak dengan mengaitkan pada digital ID guna melihat profil wajib pajak, pembayaran digital (digital payment), hingga pertukaran data (data exchange).

Baca juga:

Penerimaan Pajak DKI Jakarta Melonjak Rp936 Miliar, PKB dan PBB jadi Kontribusi Terbesar

Kementerian Keuangan dinilai telah mengambil langkah strategis dengan diluncurkannya sistem administrasi coretax untuk melayani administrasi perpajakan secara digital.

Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak secara elektronik dimulai dari pajak pertambahan nilai (PPN).

"Karena intinya percuma kita naikkan tingkat pajak kalau kepatuhannya tidak terjadi. Maka itu, kepatuhan lebih dahulu dan transformasi digital melalui pentingnya digital ID, digital payment dan data exchange," kata Mari Elka.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan kesiapan sejumlah kementerian dalam melakukan transformasi digital. Sejumlah aspek penting yang harus menjadi perhatian salah satunya infrastruktur publik digital atau digital public infrastructure (DPI). (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan