Pemerintah Bebaskan PPN Alat Transportasi
Selasa, 29 September 2015 -
MerahPutih Bisnis - Pemerintah kembali mengeluarkan insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II. Kementerian Keuangan akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi industri transportasi yakni galangan kapal, kereta api, dan pesawat.
"Saat ini sudah diterbitkan PP No 69 Tahun 2015 yang judulnya impor dan penyerahan alat angkutan dan jasa kena pajak terkait yang tidak dikenakan PPN. Aturan pembebasan PPN tersebut berlaku untuk alat transportasi seperti kapal, kereta api, dan pesawat beserta suku cadangnya. Namun, akan difokuskan kepada galangan kapal," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Menurut Bambang, PP No 69 Tahun 2015 sudah lama ditunggu-tunggu oleh pengusaha galangan kapal. "Saya berharap dikeluarkannya aturan ini bisa lebih menggairahkan industri galangan kapal di Indonesia, terutama program membangun poros maritim. Kapal-kapal tersebut yakni kapal utama, kapal tangkap ikan, kapal perhubungan, KKP. Dengan pembebasan PPN ini, kapal-kapal ini bisa dikerjakan dengan biaya yang kompetitif," ungkapnya. (Abi)
Baca Juga: