Pemerintah Bakal Kenakan Denda ke Pemilik Pagar Laut Tangerang Rp 18 Juta per Kilometer
Kamis, 23 Januari 2025 -
Merahputih.com - Pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten bakal dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 18 juta per kilometer.
"Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta," kata enteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Rabu (22/1).
Pengungkapan pemilik pagar laut sendiri hingga kini masih dilakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.
Keterangan dari Menteri ATR menyebutkan ada dua orang yang terindikasi pelaku dan hal itu bakal menjadi bahan diskusi untuk diserahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.
Baca juga:
Pagar Laut Tangerang Tak Bisa Dibongkar Hanya 1-2 Hari, Keselamatan Personel Jadi Alasan
"Begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu kepolisian," jelas Trenggono.
Sebelumnya, KKP telah memanggil dan menerima pemeriksaan dua orang nelayan yang mengklaim pemasangan pagar laut itu.
Tahapan pemeriksaan terhadap orang yang mengatasnamakan memasang pagar laut tersebut, kini masih berlangsung dan dirinya tengah menunggu hasil pemeriksaan.
Baca juga:
Tak Ada Anggaran Pasti untuk Bongkar Pagar Laut, Menteri KP: Pakai Dana Gotong Royong
Pemasangan pagar laut di perairan Tangerang ini juga menjadi bahan koreksi KKP untuk memantau seluruh pergerakan melalui sistem "Ocean Big Data".
"Saya koreksi dan perbaiki terus dengan sistem. Sebenarnya kalau kita sudah terimplementasi semuanya yang Ocean Big Data sudah ketahuan," kata Trenggono.