Pemerintah Angkat Stafsus di Tengah Gelombang PHK Tenaga Honorer, Pengamat: Bentuk Ketimpangan yang Nyata

Jumat, 14 Februari 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Kebijakan pemangkasan anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga dianggap punya dampak buruk. Pasalnya, tenaga honorer yang bekerja di sektor publik terancam kehilangan pekerjaan dan menghancurkan keluarga mereka akibat kebijakan ini.

Hal ini mencerminkan ketimpangan struktural yang semakin lebar di Indonesia. Ratusan tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun justru dirumahkan, sementara pemerintah malah mengangkat staf khusus dengan gaji dan fasilitas luar biasa.

“Ini adalah ketimpangan yang nyata,” ujar Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, Jumat (14/2).

Achmad menekankan, prinsip efisiensi tidak boleh digunakan untuk menindas orang-orang yang lebih lemah dan menguntungkan kalangan elite. “Efisiensi tidak boleh menjadi alat untuk menindas yang lemah dan menguntungkan yang kuat,” jelas dia.

Baca juga:

Istana Tanggapi Isu PHK Menyusul Efisiensi Anggaran Kementerian dan Lembaga

Jika ingin melakukan efisiensi, lanjut Achmad, mulailah dari penghapusan pemborosan yang ada di kalangan elite.

“Langkah pertama yang harus diambil adalah menghapus pos-pos pemborosan yang ada di kalangan pejabat tinggi, bukan dengan menyingkirkan pekerja keras yang sudah lama,” jelas dia.

Achmad menilai bahwa pemerintah seharusnya lebih bijak dalam memotong anggaran.

Ia berpendapat bahwa pengurangan anggaran yang sesungguhnya harus diarahkan pada jabatan-jabatan yang tidak memberikan dampak langsung terhadap pelayanan publik.

Dengan demikian, efisiensi dapat tercapai tanpa harus mengorbankan sektor-sektor yang vital bagi masyarakat. Masyarakat berhak mendapatkan transparansi dan keadilan dalam setiap kebijakan yang dibuat.

“Bukan hanya janji kosong yang berpihak kepada segelintir orang,” tegas Achmad yang juga ekonom dari UPN Veteran Jakarta ini.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengefisiensikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Baca juga:

Pemberian Program Beasiswa Bagi Mahasiswa Tidak Terkena Efisiensi, Menteri Diktisaintek Sudah Berkomitmen

Pemerintah menargetkan penghematan sebesar Rp306,69 triliun, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 22 Januari lalu.

Dampaknya, beberapa penyiar Radio Republik Indonesia (RRI) dan karyawan TVRI telah dipecat, dan sejumlah kontributor media lainnya juga terancam kehilangan pekerjaan.

Salah satu video viral menunjukkan kontributor TVRI Yogyakarta yang mengungkapkan kisahnya akibat keputusan tersebut.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan