Pemda izinkan Pemudik Lokal Masuk DIY
Rabu, 21 April 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengizinkan masyarakat mudik antar kota/kabupaten di dalam provinsi DIY ( mudik lokal). Masyarakat yang tinggal di Kabupaten/ Kota disekitar provinsi DIY juga tidak dilarang datang ke Yogyakarta.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Bagas Senoadjil menjelaskan, Pemda DIY memberi kelonggaran kepada warga Jawa Tengah yang berdekatan dengan DIY seperti Klaten, Magelang, atau Purworejo yang bekerja dan tinggal di Jogja.
Mereka diperbolehkan mudik ke tempat asal dengan catatan membawa surat tugas dan keterangan dari pengurus warga setempat.
"Itu sudah disepakati semua sekda provinsi dalam rapat baru-baru ini. Jadi misalnya ada orang Purworejo bernomor polisi AA, dia kerja dan tinggal di Jogja terus mau pulang kampung, itu diperbolehkan asal menunjukkan surat tugas dan ada keterangan dari instansi pemerintah setempat," kata Bagas di Yogyakarta, Selasa (20/4).

Sementara untuk warga yang hendak mudik lokal dalam provinsi tidak perlu menunjukkan surat tugas.
"Secara umum sejumlah wilayah DIY kan juga tidak ada yang zona merah, makanya masih diperbolehkan kalau mudik lokal," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, pihaknya akan kembali akan mendirikan pos penjagaan di perbatasan pintu masuk wilayah Jateng dan DIY untuk menghalau para pemudik masuk ke DIY.
Petugas akan memeriksa kendaraan berpelat nomor luar Yogyakarta (Non AB). Kendaraan yang tidak menunjukkan surat-surat terancam diminta putar arah.
"Kami kerjasama dengan kepolisian dan Pemprov Jawa Tengah untuk penjagaan posko. Posko dan penyekatan kemungkinan 1 Mei sudah aktif ," ujar dia.
Namun hingga kini Dishub belum memetakan lokasi mana saja yang akan didirikan posko penjagaan. (Teresa Ika/Yogyakarta)