Pembunuhan Siswi MTs, Sebelum Dihabisi Tersangka Sempat Perkosa Korban
Rabu, 25 November 2015 -
MerahPutih Megapolitan - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap misteri pembunuhan AAP, siswi MTs yang menjadi korban pembunuhan di hutan jati Tenjo, Jasinga, Bogor. Petugas meringkus pelaku yang tak lain adalah paman korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengungkapkan sebelum dihabisi, korban juga sempat diperkosa oleh pelaku. Pelaku membunuh korban karena panik takut dilaporkan.
"Saat ini pelaku yang merupakan paman korban sudah diamankan. Pelaku sempat memperkosa sebelum menghabisi nyawa korban," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/11).
Menurut Krishna Murti, Anwar menjemput korban yang masih mengenakan seragam sekolah di kawasan parkiran Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada hari Kamis (22/10) sekira pukul 14.30 WIB. Tersangka berdalih ingin mengajak jalan-jalan.
Dengan mengendarai motor milik tersangka, keduanya menuju kawasan hutan Perhutani RHP Tenjo, Jasinga, Bogor.
Krishna mengatakan meski masih siang TKP sangat sepi sebab daerah tersebut letaknya sangat jauh dari pemukiman penduduk. Untuk masuk ke dalam TKP sendiri cukup jauh. Dari Pos Perhutani sampai ke TKP memakan waktu satu jam.
"Di tempat sepi, tersangka mengajak korban melakukan hubungan intim, tapi ditolak oleh korban lantaran korban mengaku dirinya sedang datang bulan (mensturasi)," ujarnya. Lalu Anwar balik mengancam akan meninggalkan AAP di tengah hutan sendirian jika menolak ajakan bersetubuh.
Di bawah ancaman, AAP terpaksa melayani nafsu bejat Anwar. Setelah selesai berhubungan AAP sempat berkata akan mengadukan perbuatan tersangka ke orang tuanya.
Mendengar ucapan AAP tersebut, Anwar yang gelap mata secara refleks mengambil sebongkah batu lalu memukul bagian belakang kepala korban. "Kenapa saya dipukul," kata AAP, seperti ditirukan Krishna, sambil menatap wajah pelaku.
Pelaku kembali menghantamkan batu untuk kedua kalinya, hingga korban jatuh. Untuk memastikan korban sudah tewas tersangka kembali memukul kepala korban.
Tubuh korban yang sudah tak berdaya diseret beberapa meter ke semak-semak. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar seragam milik korban.
Keluarga korban melaporkan anaknya yang hilang ke Polda Metro Jaya. Tersangka ditangkap di Cikesik, Pandeglang, Banten pada Selasa (24/11) dini hari.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP, Pasal 287 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 c dan Pasal 81 (1) dan (2) Jo. Pasal 76 d UU RI No 35 tahun 2014 tentang perbahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (gms)
BACA JUGA:
- Ahok akan Pecat Pejabat Lagi
- Warga Korsel Jadi Korban Penusukan di Tangerang
- Preman Jadi Kepala Desa, Transfer Langsung Dana Desa Dipertimbangkan Lagi
- Penembakan Kantor ESDM Diduga Kejahatan Jalanan
- Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kalangan ABG