Pembobol Rekening Dormant Rp 204 M cuma Butuh 17 Menit, Beraksi Sore Hari agar tak Terdeteksi
Kamis, 25 September 2025 -
MERAHPUTIH.COM - DIRTIPIDEKSUS Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka kasus pembobolan rekening dormant BNI senilai Rp 204 miliar. Polisi mengatakan korban yang juga pemilik rekening dormant itu merupakan seorang pengusaha berinisial S.
"Pengusaha tanah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Kamis (25/9).
Pemindahan dana dari rekening dormant dilakukan pada akhir Juni 2025. Setelah mendapatkan akses, para tersangka memindahkan Rp 204 miliar dari satu rekening dormant ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit.
Kepala Cabang Pembantu BNI di Jawa Barat AP diduga memberikan akses aplikasi core banking system ke pelaku lain untuk membobol rekening dormant nasabah. Pemindahan dana kemudian dibantu seorang mantan teller BNI.
Polisi membagi peran sembilan tersangka menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama yakni karyawan BNI. Mereka ialah AP selaku kacab, GRH selaku consumer relations manager KCP BNI. Kelompok kedua yakni eksekutor pembobol. Mereka ialah Candy alias Ken (C) selaku otak pembobolan yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset.
Baca juga:
Ada pula DR yang menjadi konsultan hukum para pelaku, NAT yang merupakan mantan karyawan atau teller BNI, R yang menjadi mediator tindakan kriminal, dan TT yang punya peran fasilitator keuangan ilegal.
Kelompok ketiga yakni pencuci uang. Mereka ialah Dwi Hartono (DH) dan IS. Kedua tersangka memindahkan dana dan menyiapkan rekening penampungan. Pelaku C dan DH juga terlibat penculikan dan pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta.
Helfi menjelaskan sindikat tersebut sengaja memilih waktu pembobolan rekening pada pukul 18.00 WIB. Ia menyebut hal itu dilakukan dengan tujuan menghindari sistem deteksi internal milik BNI yang jadi sasaran.
Berdasarkan perannya, AP bertugas memberikan akses ke aplikasi core banking untuk memindahkan dana secara in absentia. Sementara itu, GRH berperan sebagai penghubung antara jaringan sindikat pembobol bank dan kepala cabang pembantu.
Selanjutnya klaster pembobol atau eksekutor yakni Candy alias Ken, 41, yang berperan selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut. Pelaku ini, kata dia, juga mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia saat menemui kepala cabang pembantu bank BUMN. Kemudian DR, 44, yang berperan sebagai konsultan hukum untuk melindungi sindikat pembobol bank serta aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana.
Selanjutnya NAT, 36, yang merupakan mantan pegawai teller dan bertugas melakukan akses ilegal di aplikasi serta memindahkan dana di rekening dormant ke lima rekening penampungan. Tersangka R, 51, berperan sebagai mediator untuk mencari dan mengenalkan kepala cabang dan menerima aliran dana hasil kejahatan. Serta pelaku TT, 38, yang berperan menerima dan mengelola uang hasil kejahatan.
Terakhir yakni klaster pencucian uang yaitu tersangka DH, 39, yang berperan untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir dan IS yang berperan menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.(knu)
Baca juga:
Jaringan Sindikat Pembobol Rekening Dormant Curi Duit Ratusan Miliar Dalam Hitungan Menit