Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemberlakuan Ganjil Genap Bisa Blunder Jika Transportasi Umum Tidak Ditambah

Andika Pratama - Jumat, 04 Juni 2021

MerahPutih.com - Wacana penerapan kembali sistem ganjil genap harus memperhatikan sarana dan prasara transportasi umum. Jangan sampai nanti justru terjadi penumpukan penumpang di transportasi umum pada masa pandemi COVID-19.

"Pada saat diterapkan ganjil genap, maka akan ada perpindahan moda transportasi dari pribadi ke transportasi umum," ujar Wadirlantas Polda Metro, AKBP Rusdy Pramana, Jumat (4/6).

Baca Juga

Pemberlakuan Ganjil Genap, Polda Metro Minta Anies Tambah Angkutan Umum

Menurut Rusdy, penguatan moda transportasi umum perlu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan di angkutan umum ketika ganjil genap kembali diberlakukan.

"Karena masa pandemi ini sebaiknya dilihat dulu kesiapannya bagaimana, jangan sampai ada penumpukan di moda transportsi umum," ungkapnya.

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengecek papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengecek papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Rusdy menyampaikan, tentu perlu kajian lebih lanjut untuk menyiapkan moda transportasi terkait penerapan kembali sistem ganjil genap.

"Iya kami mengusulkan, kami menyarankan dilengkapi moda transportasi umum. Kalau untuk jalur Sudirman-Thamrin barangkali di situ ada MRT, ada Transjakarta," katanya.

Rekomendasi lainnya, perlunya kesiapan armada bus Transjakarta dan angkutan umum lainnya untuk melayani penumpang dengan kepatuhan batas maksimal.

Kemudian, tindakan hukum administratif harus dioptimalkan bagi pelanggaran batas maksimal kapasitas penumpang angkutan umum dengan mengacu pada Pasal 11 Pergub Nomor 79 Tahun 2020. (Knu)

Baca Juga

Pimpinan DPRD DKI Dorong Anies Terapkan Ganjil-Genap

Baca Artikel Asli